
Umroh Dilarang, Bagaimana Uang Jamaah yang Telanjur Bayar?
Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
27 February 2020 17:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Arab Saudi melarang sementara perjalanan umroh ke negeri itu. Hal ini dilakukan untuk membendung penyebaran virus corona yang mulai massif di Arab.
Lalu bagaimana dengan uang jamaah yang terlanjur membayar untuk berangkat? Asosiasi Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) buka suara soal ini
Sekretaris PATUHI, Muharom Ahmad mengatakan asosiasi agen perjalanan sedang mengusahakan dan mencari jalan keluar atas larangan tersebut.
"Kami asosiasi sedang mengusahakan, karena ini adalah termasuk ke hal yang tidak diduga, termasuk pada kondisi darurat," ujar Ahmad saat dihubungi oleh CNBC Indonesia pada Kamis (27/2/2020).
"Terkait dengan biaya-biaya yang sudah dibayarkan, kami sedang usahakan meminta untuk tidak dihanguskan, apakah itu dalam bentuk refund atau menjadi deposit yang pada saatnya dibuka, bisa dipakai kembali."
Sementara untuk para jamaah yang sudah sampai di Arab, Ahmad menjelaskan tidak ada masalah berarti yang terjadi di sana.
"Di Mekah dan Madinah, semua jamaah biasa, tidak ada masalah. Semua jamaah yang sudah di sana tidak memiliki isu yang mengkhawatirkan di sini," lanjutnya.
"Namun hari ini sudah ada pemeriksaan di bandara. Khususnya yang kedatangan umroh itu dilakukan pemeriksaan bagaimana biasanya untuk prosedur pencegahan virus yang dulu pernah terjadi."
Lebih lanjut, Ahmad menekankan bahwa mereka mengusahakan agar semua jamaah bisa mendapatkan informasi yang valid, dan juga mengusahakan kepada pihak jasa untuk bisa bekerja sama.
Sebagai informasi, dalam keterangan yang dimuat Kementerian Luar Negeri Arab Saudi di Twitter pada Kamis dini hari, pemerintah juga menunda izin masuk turis dari negara-negara yang penyebaran corona di negerinya sudah berbahaya.
"Menunda izin masuk ke kerajaan dengan visa turis dari negara-negara yang virus corona telah menyebar dengan berbahaya, sesuai dengan kriteria dari otoritas kesehatan yang kompeten di kerajaan," tulis pemerintah dalam keterangan tersebut.
Bukan hanya itu, semua warga dengan pemegang KTP Saudi maupun warga negara Gulf Cooperation Council juga dilarang bepergian dari dan keluar Saudi. Kecuali jika mereka berada di luar negeri dan hendak kembali ke Saudi, atau terlanjur di Saudi dan hendak kembali ke negara tersebut.
(sef/sef) Next Article Arab Setop Umroh, Begini Nasib Miris Agen Travel di RI
Lalu bagaimana dengan uang jamaah yang terlanjur membayar untuk berangkat? Asosiasi Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) buka suara soal ini
Sekretaris PATUHI, Muharom Ahmad mengatakan asosiasi agen perjalanan sedang mengusahakan dan mencari jalan keluar atas larangan tersebut.
"Kami asosiasi sedang mengusahakan, karena ini adalah termasuk ke hal yang tidak diduga, termasuk pada kondisi darurat," ujar Ahmad saat dihubungi oleh CNBC Indonesia pada Kamis (27/2/2020).
"Terkait dengan biaya-biaya yang sudah dibayarkan, kami sedang usahakan meminta untuk tidak dihanguskan, apakah itu dalam bentuk refund atau menjadi deposit yang pada saatnya dibuka, bisa dipakai kembali."
Sementara untuk para jamaah yang sudah sampai di Arab, Ahmad menjelaskan tidak ada masalah berarti yang terjadi di sana.
"Di Mekah dan Madinah, semua jamaah biasa, tidak ada masalah. Semua jamaah yang sudah di sana tidak memiliki isu yang mengkhawatirkan di sini," lanjutnya.
"Namun hari ini sudah ada pemeriksaan di bandara. Khususnya yang kedatangan umroh itu dilakukan pemeriksaan bagaimana biasanya untuk prosedur pencegahan virus yang dulu pernah terjadi."
Lebih lanjut, Ahmad menekankan bahwa mereka mengusahakan agar semua jamaah bisa mendapatkan informasi yang valid, dan juga mengusahakan kepada pihak jasa untuk bisa bekerja sama.
Sebagai informasi, dalam keterangan yang dimuat Kementerian Luar Negeri Arab Saudi di Twitter pada Kamis dini hari, pemerintah juga menunda izin masuk turis dari negara-negara yang penyebaran corona di negerinya sudah berbahaya.
"Menunda izin masuk ke kerajaan dengan visa turis dari negara-negara yang virus corona telah menyebar dengan berbahaya, sesuai dengan kriteria dari otoritas kesehatan yang kompeten di kerajaan," tulis pemerintah dalam keterangan tersebut.
Bukan hanya itu, semua warga dengan pemegang KTP Saudi maupun warga negara Gulf Cooperation Council juga dilarang bepergian dari dan keluar Saudi. Kecuali jika mereka berada di luar negeri dan hendak kembali ke Saudi, atau terlanjur di Saudi dan hendak kembali ke negara tersebut.
(sef/sef) Next Article Arab Setop Umroh, Begini Nasib Miris Agen Travel di RI
Most Popular