Kabar Gembira dari Raja Arab, Pebisnis Umroh Komentar Begini!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
09 March 2021 18:50
A Honor Guard member is covered by the flag of Saudi Arabia as Defense Secretary Jim Mattis welcomes Saudi Crown Prince Mohammed bin Salman to the Pentagon with an Honor Cordon, in Washington, Thursday, March 22, 2018. (AP Photo/Cliff Owen)
Foto: Arab Saudi (AP/Cliff Owen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Arab Saudi akan memberikan insentif pengusaha atau individu yang bergerak di sektor haji dan umroh di negeri itu. Hal ini juga sudah disetujui oleh Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdulaziz al - Saud.

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi dampak finansial dan ekonomi dari pandemic Covid - 19 diseluruh sektor yang memberi dukungan pada kelancaran perjalanan rohani umat Muslim dunia itu.

Menurut laporan kantor berita negara Arab Saudia SPA, pada Senin (8/3/2021), ini termasuk pembebasan fasilitas akomodasi dari biaya tahunan untuk izin kegiatan komersial di Kota Mekah dan Madinah, tempat kegiatan haji dan umrah berlangsung.

Perusahaan di sektor itu juga akan dibebaskan dari biaya pekerja asing selama enam bulan. Dan dapat memperbarui izin ke Kementerian Pariwisata Arab untuk akomodasi gratis di dua kota selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Izin operasi bus sebagai layanan pengangkutan jamaah haji dan umroh tidak akan dikenai biaya selama satu tahun. Selain itu pemungutan bea cukai untuk bus baru akan ditunda untuk musim haji mendatang selama tiga bulan dan bisa diangsur empat bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Sementara untuk ekspatriat yang bekerja dalam kegiatan yang berkaitan dengan haji dan umrah, penagihan biaya perpanjangan tempat tinggal akan ditunda selama enam bulan. Namun, syaratnya mereka sudah harus membayar cicilan selama setahun.

Lantas apa hal ini akan berimbas pada bisnis umroh di Indonesia? Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur belum bisa memprediksi dampaknya terhadap pelaku bisnis umroh dan haji di Indonesia.

"Saya belum dengar info itu," katanya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/3/2021).

Namun, dari salah satu insentif untuk pekerja luar negeri atau ekspatriat yang bekerja di bidang Haji dan Umrah mendapat kemudahan, yaitu penagihan biaya perpanjangan tempat tinggal ditunda selama enam bulan, dengan syarat membayar cicilan selama setahun.

Pasalnya Arab Saudi merupakan salah satu negara yang banyak menampung ekspatriat atau tenaga kerja Indonesia. Dari catatan Badan Pusat Statistik Indonesia tahun 2019 sebanyak 7.018 orang Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Dan banyak orang Indonesia yang bekerja di sektor jasa haji dan umrah yang bertugas baik menjadi pemandu, juga bidang terkait lainnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arab Setop Umroh, Begini Nasib Miris Agen Travel di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular