
Pekerja Asing akan Dipermudah Masuk RI, Tapi...
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
20 February 2020 15:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengupas cuplikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan para kepala daerah. Salah satu yang disampaikan adalah mengenai kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing.
Dia menjelaskan bahwa kemudahan tersebut diberikan kepada tenaga kerja ahli. Artinya, kemudahan yang dimaksud tidak berlaku bagi 'pekerja kasar' atau tak ber-skill dari luar negeri.
"Jadi kemudahan tenaga kerja ahli ini tidak sama dengan izin tenaga kerja yang di buruh, di pabrik atau pekerja bangunan lainnya," beber Airlangga ketika menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Nasional Investasi 2020 di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dia menegaskan, tenaga ahli yang dipermudah masuk ke Indonesia adalah yang sudah memiliki spesifikasi khusus dan ahli pada bidang kerjanya. Sebab, tenaga tersebut memang dibutuhkan Indonesia.
"Para ahli yang diperlukan yaitu baik untuk maintenance atau penelitian, ataupun mereka yang profesinya sebagai yang mencari order," katanya.
Selama ini, Airlangga bilang, bagi para pencari order ini untuk masuk ke Indonesia cukup rumit. Mereka yang sudah memiliki visa, harus lebih dulu mengurus izin untuk jadi pembeli.
"Itu harus ada proses RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)," urainya.
Padahal, pembeli ini hanya akan melakukan transaksi di Indonesia dan tidak untuk tinggal dan bekerja secara menetap. Kondisi semacam ini yang diwadahi dalam aturan baru.
"Dengan demikian mereka yang akan berbisnis komersial dan tidak bekerja untuk tinggal di Indonesia, dengan visa itu mereka bekerja. Jadi nanti tidak lagi dikejar Naker (Kemenaker) dan lain-lain, ataupun ditanyakan mengenai perizinannya," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ada PHK Massal, Kok Tega Loloskan Pekerja China Masuk RI?
Dia menjelaskan bahwa kemudahan tersebut diberikan kepada tenaga kerja ahli. Artinya, kemudahan yang dimaksud tidak berlaku bagi 'pekerja kasar' atau tak ber-skill dari luar negeri.
"Jadi kemudahan tenaga kerja ahli ini tidak sama dengan izin tenaga kerja yang di buruh, di pabrik atau pekerja bangunan lainnya," beber Airlangga ketika menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Nasional Investasi 2020 di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Para ahli yang diperlukan yaitu baik untuk maintenance atau penelitian, ataupun mereka yang profesinya sebagai yang mencari order," katanya.
Selama ini, Airlangga bilang, bagi para pencari order ini untuk masuk ke Indonesia cukup rumit. Mereka yang sudah memiliki visa, harus lebih dulu mengurus izin untuk jadi pembeli.
"Itu harus ada proses RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)," urainya.
Padahal, pembeli ini hanya akan melakukan transaksi di Indonesia dan tidak untuk tinggal dan bekerja secara menetap. Kondisi semacam ini yang diwadahi dalam aturan baru.
"Dengan demikian mereka yang akan berbisnis komersial dan tidak bekerja untuk tinggal di Indonesia, dengan visa itu mereka bekerja. Jadi nanti tidak lagi dikejar Naker (Kemenaker) dan lain-lain, ataupun ditanyakan mengenai perizinannya," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ada PHK Massal, Kok Tega Loloskan Pekerja China Masuk RI?
Most Popular