Kasus Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung Soal Danny Boestami

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 January 2020 17:53
Kejagung memeriksa empat orang saksi demi penggalian informasi dalam kasus dugaan korupsi mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Foto: kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Heru Hidayat. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi demi penggalian informasi dalam kasus dugaan korupsi mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (28/01/2020). Sebelumnya ada tiga saksi yang mulanya diperiksa. Namun kini bertambah satu menjadi empat.

"Pemeriksaan empat orang, dari beberapa perusahaan yang terkait transaksi saham. Kepentingannya, kami ingin melihat berapa transaksi melalui 4 orang yang mewakili 4 perusahaan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.



[Gambas:Video CNBC]




Dari nama-nama yang ditetapkan tersebut, muncul kembali nama Komisaris PT. Strategic Management Service Danny Boestami. Ini merupakan kali kedua Danny diperiksa oleh Kejagung dalam kasus ini. Pemeriksaan sebelumnya sudah dilakukan oleh Kejagung pada Senin (20/01/2020) lalu.

Kala itu, Danny juga juga hadir di pemeriksaan dan keluar pada pukul 18.03 WIB. Dia diperiksa selama 2 jam atau sejak pukul 16.00 WIB. Sayangnya, dia lebih memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Termasuk ketika ditanya keterkaitannya dengan kasus Jiwasraya meski bukan berasal dari perusahaan keuangan. "Saya ngga boleh ngomong apa-apa. Tanya penyidik aja," sebut Danny.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, Danny Boestami pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar. Danny pun sempat ditahan terkait kasus ini.


Namun, Danny kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama terdakwa lain.

Dalam pemeriksaan hari ini, Danny bersama tiga saksi lainnya digali keterangannya. "Kami ingin tahu bagaimana modus sehingga Jiwasraya dirugikan dalam kasus ini," ungkap Febrie.


(dob/dob) Next Article Kejagung Kembali Periksa Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular