Setelah Kasus Pupuk Kaltim, Danny Boestami Terseret Jiwasraya
29 January 2020 15:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi demi penggalian informasi dalam kasus dugaan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (29/01/2020). Setidaknya, sudah ada tiga saksi yang disebut hadir.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengonfirmasi hal tersebut. "Iya pemeriksaan hari ini ada tiga orang yang hadir dalam pemeriksaan," kata Hari, Rabu (29/01/2020).
Namun, jumlah tersebut sangat berpotensi untuk bertambah hingga akhir pemeriksaan di malam hari nanti. Apalagi, Kejagung saat ini terus mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Utamanya yang berkaitan dengan kelima tersangka yang sudah ditetapkan.
Dari nama-nama yang ditetapkan tersebut, muncul kembali nama Komisaris PT. Strategic Management Service Danny Boestami. Ini merupakan kali kedua Dany diperiksa oleh Kejagung dalam kasus ini. Pemeriksaan sebelumnya sudah dilakukan oleh Kejagung pada Senin (20/01/2020) lalu.
Kala itu, Dany juga juga hadir di pemeriksaan dan keluar pada pukul 18.03 WIB. Dia diperiksa selama 2 jam atau sejak pukul 16.00 WIB. Sayangnya, dia lebih memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Termasuk ketika ditanya keterkaitannya dengan kasus Jiwasraya meski bukan berasal dari perusahaan keuangan. "Saya ngga boleh ngomong apa-apa. Tanya penyidik aja," sebut Danny.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, Danny Boestami pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar. Danny pun sempat ditahan terkait kasus ini.
Namun, Danny kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama terdakwa lain.
(dob/dob)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengonfirmasi hal tersebut. "Iya pemeriksaan hari ini ada tiga orang yang hadir dalam pemeriksaan," kata Hari, Rabu (29/01/2020).
Namun, jumlah tersebut sangat berpotensi untuk bertambah hingga akhir pemeriksaan di malam hari nanti. Apalagi, Kejagung saat ini terus mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Utamanya yang berkaitan dengan kelima tersangka yang sudah ditetapkan.
Dari nama-nama yang ditetapkan tersebut, muncul kembali nama Komisaris PT. Strategic Management Service Danny Boestami. Ini merupakan kali kedua Dany diperiksa oleh Kejagung dalam kasus ini. Pemeriksaan sebelumnya sudah dilakukan oleh Kejagung pada Senin (20/01/2020) lalu.
Kala itu, Dany juga juga hadir di pemeriksaan dan keluar pada pukul 18.03 WIB. Dia diperiksa selama 2 jam atau sejak pukul 16.00 WIB. Sayangnya, dia lebih memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Termasuk ketika ditanya keterkaitannya dengan kasus Jiwasraya meski bukan berasal dari perusahaan keuangan. "Saya ngga boleh ngomong apa-apa. Tanya penyidik aja," sebut Danny.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, Danny Boestami pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar. Danny pun sempat ditahan terkait kasus ini.
Namun, Danny kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama terdakwa lain.
Artikel Selanjutnya
Kejaksaan Agung Periksa Manajer Investasi Jiwasraya
(dob/dob)