Realisasi PMA Tak Capai Target Lagi, Omnibus Law Solusinya?

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
29 January 2020 12:40
Bisakah Omnibus Law Jadi Solusi?
Foto: Konferensi pers tentang Omnibus Law (CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)
UntukĀ itu, pemerintah sedang menggodok undang-undang sapu jagad atau yang lebih dikenal dengan RUU Cipta Lapangan Kerja. Metode yang digunakan untuk membuat UU ini adalah dengan teknik omnibus. Maka produknya sering dikenal dengan omnibus law.

Singkatnya omnibus law ini adalah sebuah payung yang digunakan sebagai landasan bagi peraturan lain. Omnibus law dapat merevisi, menghapus atau menambah pasal-pasal dari undang-undang yang sudah ada.

Omnibus Law banyak diimplementasikan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law (anglo saxon). Beberapa negara yang pernah menerapkan Omnibus Law diantaranya Kanada dan Filipina. Namun teknik ini juga digunakan di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Vietnam.

Omnibus law memang bukan hal yang baru di dunia. Walau tergolong baru di Indonesia, nyatanya ada beberapa undang-undang RI yang memiliki karakteristik seperti omnibus law yakni Perpu 1 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Omnibus Law memang memiliki beberapa keuntungan. Menurut kajian Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Omnibus Law memiliki tiga manfaat.

Pertama, dengan Omnibus Law, pemerintah dan parlemen tidak perlu merevisi undang-undang satu per satu, melainkan cukup membuat satu undang-undang baru yang mengamendemen pasal-pasal dalam beberapa undang-undang sekaligus.

Kedua, dapat dikatakan, sepanjang didahului dengan identifikasi dan pemetaan permasalahan yang komprehensif, skema Omnibus Law menciptakan efisiensi dan efektivitas karena menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar. Ketiga berfungsi sebagai payung hukum.

Untuk dapat menarik investor, maka iklim investasinya harus dibuat kondusif. Banyak faktor yang dipertimbangkan oleh investor dalam memilih negara mana yang layak untuk diberi kucuran dana.

Investor mengeluhkan aturan di Indonesia yang tidak jelas, tumpang tindih serta birokrasi berbelit-belit. Tak hanya itu investor juga menilai aturan ketenagakerjaan di Indonesia juga terlalu kaku. Oleh karena itu, pemerintah membuat gebrakan dengan adanya RUU Cipta Lapangan Kerja yang saat ini tengah digodok.

Namun karena baru pertama kali, alangkah baiknya pemerintah tak tergesa-gesa dan kembali meninjau urgensi secara komprehensif. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.

Poin lain yang juga harus diperhatikan pemerintah adalah sebaiknya Omnibus Law tidak perlu menyentuh perubahan yang bersifat prinsip dan mendasar serta memiliki implikasi terlalu besar.

Yang terakhir adalah proses yang transparan dan kredibel tetap diperlukan. Dalam menggodok aturan ini, setiap elemen harus dilibatkan agar Omnibus Law ini benar-benar menjadi payung hukum milik bersama dan bukan golongan tertentu saja. Karena jika aturan ini memihak satu golongan saja, maka dampak ekonominya tak akan terasa signifikan.



TIM RISET CNBC INDONESIA

(twg/twg)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular