
Skema Diperluas, LPS Siap Jamin Dana Haji dan Pensiun
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 January 2020 17:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berencana untuk memperluas cakupan penjaminan simpanan perbankan dalam waktu dekat.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS sudah merampungkan kajiannya mengenai rencananya dalam melakukan perluasan tingkat penjaminan simpanan.
Rencananya, rekening menghimpun dana masyarakat untuk kebutuhan sosial akan dijamin LPS, meskipun melebihi ketentuan nilai yang dijamin Rp 2 miliar.
"Dana-dana yang sifatnya individual. Misalnya untuk dana haji, dana pensiun, dana sosial. Dana haji sendiri sudah Rp 120 triliun. Terus BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 450 triliun, kata Halim di kantornya, Jumat (24/1/2020).
"Juga ada dana sosial seperti zakat, infaq, sodaqoh. Mungkin juga uang kolekte gereja, klenteng atau dana yang tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan. Dana-dana ini mungkin bisa kita jamin," kata Halim menambahkan.
Tujuan perluasan penjaminan simpanan ini, menurut Halim menjadi sala satu sumber yang mengakibatkan gejolak di pasar keuangan di Indonesia. Sehingga harapannya dengan diperluasnya dana simpanan, membuat sistem perbankan lebih stabil.
Di samping itu, LPS khawatir apabila dana-dana tersebut tidak dijamin oleh LPS akan membuat masyarakat menjadi kabur, sehingga likuiditas perbankan bisa terganggu.
"Dan itu kalau mereka pindah [pindahkan dananya], dari satu bank ke bank yang lain, itu akan menimbulkan gangguan buat bank dananya yang kebetulan ditarik itu," ucap Halim.
Kendati demikian, Halim belum bisa memastikan kapan rencana itu bisa direalisasikan. Yang jelas kajian tersebut sudah selesai dilakukan. LPS hanya tinggal melaporkannya kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kalau bisa, inginnya ngomong dengan KSSK dalam waktu dekat," tuturnya.
(dru) Next Article Maaf, Kredit Bank Masih Akan Loyo Sampai Kuartal I-2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS sudah merampungkan kajiannya mengenai rencananya dalam melakukan perluasan tingkat penjaminan simpanan.
Rencananya, rekening menghimpun dana masyarakat untuk kebutuhan sosial akan dijamin LPS, meskipun melebihi ketentuan nilai yang dijamin Rp 2 miliar.
"Juga ada dana sosial seperti zakat, infaq, sodaqoh. Mungkin juga uang kolekte gereja, klenteng atau dana yang tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan. Dana-dana ini mungkin bisa kita jamin," kata Halim menambahkan.
Tujuan perluasan penjaminan simpanan ini, menurut Halim menjadi sala satu sumber yang mengakibatkan gejolak di pasar keuangan di Indonesia. Sehingga harapannya dengan diperluasnya dana simpanan, membuat sistem perbankan lebih stabil.
Di samping itu, LPS khawatir apabila dana-dana tersebut tidak dijamin oleh LPS akan membuat masyarakat menjadi kabur, sehingga likuiditas perbankan bisa terganggu.
"Dan itu kalau mereka pindah [pindahkan dananya], dari satu bank ke bank yang lain, itu akan menimbulkan gangguan buat bank dananya yang kebetulan ditarik itu," ucap Halim.
Kendati demikian, Halim belum bisa memastikan kapan rencana itu bisa direalisasikan. Yang jelas kajian tersebut sudah selesai dilakukan. LPS hanya tinggal melaporkannya kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kalau bisa, inginnya ngomong dengan KSSK dalam waktu dekat," tuturnya.
(dru) Next Article Maaf, Kredit Bank Masih Akan Loyo Sampai Kuartal I-2020
Most Popular