LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank Jadi 6%

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 January 2020 14:32
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat penjaminan simpanan di bank umum maupun BPR [Bank Perkreditan Raykat].
Foto: Konfrensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan. (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat penjaminan simpanan di bank umum maupun BPR [Bank Perkreditan Raykat]. Bunga penjaminan yang berlaku pada 25 Januari 2020 sampai 29 Mei 2020 di bank umum kini 6% atau turun 25 bps.

"Untuk simpanan valuta asing tetap. Dengan demikian bank umum tingkat penjaminan yang berlaku untuk rupiah 6% untuk valas 1,75% dan untuk BPR 8,5%," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Kantornya, Jumat (24/1/2020).

Halim mengatakan, suku bunga perbankan saat ini menunjukkan tren penurunan. Walaupun lebih lambat dibandingkan beberapa waktu lalu.

LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank Jadi 6%Foto: Konfrensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan. (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)


"Data yang kami pantau yakni 62 bank rujukan LPS, mengalami penurunan 8 bps untuk bunga simpanan menjadi 5,28% pada periode 23 Desember 2019 sampai 22 Januari 2020."

"Sementara suku bunga simpanan valas berdasarkan 19 bank rujukan terlihat kenaikan 1 bps menjadi 1,06% pada periode 10 Desember 2019 sampai 22 Januari 2020," kata Halim.

Sementara, kondisi likuiditas perbankan juga menurut Halim terpantau stabil. Rasio LDR tercatat 92,88% di akhir 2019.

"LPS akan terus melakukan pemantauan likuiditas perbankan, makro ekonomi, dan LPS akan selalu fleksibel sesuaikan tingkat bunga penjaminan."

"Saya menghimbau untuk selalu memperhatikan, agar masyarakat menyesuaikan tingkat bunga dengan penjaminan. Bagi simpanan yang ditawarkan di atas tingkat penjaminan tidak akan dijamin oleh LPS," tutur Halim.



[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Likuiditas Membaik, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular