DJPPR Ungkap Alasan Utang Indonesia Masih di batas Aman

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
22 January 2020 11:22
Dirjen PPR Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman angkat bicara soal rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang semakin meningkat.
Foto: Luky Alfirman (Dok. Kemenkeu)
Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman angkat bicara soal rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang semakin meningkat.

Menurut Luky, batas rasio utang terhadap PDB masih dalam batas sangat aman. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang keuangan negara batasan rasio utang terhadap PDB adalah 60%, sementara saat ini masih berada di level sekitar 35%.

"Jadi kita tetap melakukan pembiayaan dan kita jaga batas aman tadi," ujar Luky kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2020).

Selain itu, tuturnya, faktor lain yang menjadi alasan bahwa utang Indonesia aman adalah tujuan penggunaan. Mayoritas utang Indonesia digunakan untuk tujuan produktif seperti belanja pendidikan dan infrastruktur.


"Untuk infrastruktur berarti kan digunakan untuk produktif, kalau tidak maka nanti ekonomi bisa lebih lemah. Pertumbuhan ekonomi bisa di atas 5%," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia cukup tinggi karena kebijakan makro terjaga, kebijakan fiskal terjaga, dan melakukan reformasi struktural. "Misalnya kita mencoba omnibus law itu menujukan reformasi struktural, itu yang dilihat investor. Pada 2019 SnP juga masih memberikan upgrade terhadap rating Indonesia, itu tanda kepercayaan," ujarnya.

Hingga November 2019, utang luar negeri (ULN) pemerintah minus bank sentral tercatat US$ 198,6 miliar atau tumbuh 10,1% YoY, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 13,6% YoY.

Pengelolaan ULN Pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, dengan porsi terbesar pada beberapa sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Beberapa sektor itu yaitu sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (19% dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,5%), sektor jasa pendidikan (16,1%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, jaminan sosial wajib (15,4%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (13,4%).


(dob/dob) Next Article Di Depan Investor, Kemenkeu Tegaskan Utang Bukan Tujuan APBN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular