
Buruh Menolak, Pengusaha Pede Omnibus Law Solusi Cespleng
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 January 2020 18:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha menilai omnibus law akan menggairahkan iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, beragam aturan yang dinilai tumpang tindih akan diselesaikan melalui undang-undang (UU) sapu jagat omnibus law tersebut.
"Dengan omnibus law ini peraturan UU diubah. Sehingga kalo UU yang menghambat atau bertentangan nggak dipakai. Omnibus law nggak semua diganti, atau hanya UU yang dianggap tumpang tindih," sebut sebut Wakil Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Bidang Perindustrian Johnny Darmawan di Menara Kadin, Senin (20/1/2020).
Sudah menjadi rahasia umum aturan yang mengatur di pusat dan daerah memang kerap tumpang tindih. Pengusaha yang sudah mendapat kemudahan dari pemerintah pusat kadang terhalang dengan aturan daerah yang mengatur namun isi peraturannya justru berbalik. Namun, Johnny mengaku tetap menilai upaya ini adalah langkah yang baik.
"Saya sih merasa optimistis karena masalahnya tumpang tindih peraturan. Kan udah dicoba deregulasi (pencabutan atau pengurangan regulasi negara) nggak jalan. Karena ada peraturan di pusat, di daerah nggak bisa," sebut Johnny.
Sebaliknya dengan pengusaha, kalangan buruh dengan tegas menolak pengesahan UU omnibus law. Atau setidaknya beberapa poin yang perlu diganti. Hal itu dibuktikan dengan langkah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR hari ini, Senin (20/1/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal berharap DPR RI bisa mendengarkan aspirasi kaum buruh untuk menolak pembahasan omnibus law. Sebab, menurut kajian KSPI, secara substansi, omnibus law cenderung merugikan kaum buruh.
"Kami menilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin," kata Iqbal dalam pernyataan resminya, Senin (20/1).
Said Iqbal berpendapat Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangnya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.
Nasib buruh bakal ditentukan mulai besok. Yakni setelah Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law ke DPR. Penyerahan ini dijadwalkan setelah rapat Paripurna. Adapun rapat Paripurna akan dilakukan besok, Selasa (21/1/2020) dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah saat ini belum menyerahkan draf omnibus law ke DPR. Pemerintah terlebih dahulu menunggu hasil sidang paripurna yang menetapkan RUU Omnibus Law sebagai prolegnas 2020. Saat RUU masuk prolegnas maka sudah siap dibahas dan disahkan di DPR.
"Sidang Paripurna DPR untuk menetapkan Prolegnas Prioritas masih akan dilaksanakan besok (Selasa). Penyerahan ke DPR menunggu ketetapan Sidang Paripurna di DPR besok," ujar Susi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2020).
(hoi/hoi) Next Article Buruh Teriak, Upah Minimun Sektoral Kini Menghilang
"Dengan omnibus law ini peraturan UU diubah. Sehingga kalo UU yang menghambat atau bertentangan nggak dipakai. Omnibus law nggak semua diganti, atau hanya UU yang dianggap tumpang tindih," sebut sebut Wakil Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Bidang Perindustrian Johnny Darmawan di Menara Kadin, Senin (20/1/2020).
Sudah menjadi rahasia umum aturan yang mengatur di pusat dan daerah memang kerap tumpang tindih. Pengusaha yang sudah mendapat kemudahan dari pemerintah pusat kadang terhalang dengan aturan daerah yang mengatur namun isi peraturannya justru berbalik. Namun, Johnny mengaku tetap menilai upaya ini adalah langkah yang baik.
"Saya sih merasa optimistis karena masalahnya tumpang tindih peraturan. Kan udah dicoba deregulasi (pencabutan atau pengurangan regulasi negara) nggak jalan. Karena ada peraturan di pusat, di daerah nggak bisa," sebut Johnny.
Sebaliknya dengan pengusaha, kalangan buruh dengan tegas menolak pengesahan UU omnibus law. Atau setidaknya beberapa poin yang perlu diganti. Hal itu dibuktikan dengan langkah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR hari ini, Senin (20/1/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal berharap DPR RI bisa mendengarkan aspirasi kaum buruh untuk menolak pembahasan omnibus law. Sebab, menurut kajian KSPI, secara substansi, omnibus law cenderung merugikan kaum buruh.
"Kami menilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin," kata Iqbal dalam pernyataan resminya, Senin (20/1).
Said Iqbal berpendapat Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangnya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.
Nasib buruh bakal ditentukan mulai besok. Yakni setelah Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law ke DPR. Penyerahan ini dijadwalkan setelah rapat Paripurna. Adapun rapat Paripurna akan dilakukan besok, Selasa (21/1/2020) dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah saat ini belum menyerahkan draf omnibus law ke DPR. Pemerintah terlebih dahulu menunggu hasil sidang paripurna yang menetapkan RUU Omnibus Law sebagai prolegnas 2020. Saat RUU masuk prolegnas maka sudah siap dibahas dan disahkan di DPR.
"Sidang Paripurna DPR untuk menetapkan Prolegnas Prioritas masih akan dilaksanakan besok (Selasa). Penyerahan ke DPR menunggu ketetapan Sidang Paripurna di DPR besok," ujar Susi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2020).
(hoi/hoi) Next Article Buruh Teriak, Upah Minimun Sektoral Kini Menghilang
Most Popular