Besok, Jadi Penentuan Nasib Omnibus Law Jokowi

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
20 January 2020 16:37
Omnibus law akan ditentukan apakah akan masuk Prolegnas 2020 setelah Paripurna DPR, Selasa (21/1).
Foto: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, S.E., M.E.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law setelah rapat Paripurna. Adapun rapat Paripurna akan dilakukan besok, Selasa (21/1/2020) dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah saat ini belum menyerahkan draf omnibus law ke DPR. Pemerintah terlebih dahulu menunggu hasil sidang paripurna yang menetapkan RUU Omnibus Law sebagai prolegnas 2020. Saat RUU masuk Prolegnas maka sudah siap dibahas dan disahkan di DPR.

"Sidang Paripurna DPR untuk menetapkan Prolegnas Prioritas masih akan dilaksanakan besok (Selasa). Penyerahan ke DPR menunggu ketetapan Sidang Paripurna di DPR besok," ujar Susi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2020).



Namun, ia menekankan bahwa draf RUU Omnibus Law telah diselesaikan oleh pihak pemerintah. Saat ini hanya tinggal menyerahkan saja ke DPR.

"Draft RUU sudah selesai hari Minggu malam, diselesaikan oleh Dirjen PP dan Kepala BPHN KemenkumHAM," kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Jokowi berharap bisa selesai dalam 100 hari.

Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Buruh Tolak Omnibus Law, JK: Boleh Setuju & Tak Setuju!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular