Buruh Tolak Omnibus Law, JK: Boleh Setuju & Tak Setuju!

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
20 January 2020 17:24
JK menanggapi soal sikap buruh yang menolak omnibus law.
Foto: Pelajari! Ini Cara JK Tuntaskan Konflik (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Wapres Jusuf Kalla menyebut Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga bebas bagi siapa saja untuk setuju atau tidak akan suatu kebijakan, termasuk buruh.

Pernyataan ini terkait aksi yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Gedung DPR, atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law cipta lapangan kerja yang sedang dibahas oleh pemerintah.

"Indonesia negara demokrasi. Beberapa hal tertentu boleh setuju atau tidak setuju tergantung masing-masing. Tapi ini kan juga tergantung DPR bagaimana melaksanakannya," ujar JK saat ditemui di Markas Besar PMI, Jakarta, (20/1/2020).



Saat ini, pemerintah siap mengajukan 2 (dua) RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengatakan akan mengerahkan puluhan ribu buruh pada aksi hari ini. Iqbal sempat mengatakan massa aksi yang akan hadir diperkirakan berjumlah 30 ribu orang buruh.

Sedangkan di masing-masing provinsi, aksi akan melibatkan ribuan orang buruh yang meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, dan beberapa provinsi lain.

"Kami menilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin," kata Iqbal dalam pernyataan resminya, Senin (20/1)

Said Iqbal menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangnya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Besok, Jadi Penentuan Nasib Omnibus Law Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular