Omnibus Law Lapangan Kerja Meluncur, Ini Dampak Buat Ekonomi

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
17 January 2020 20:44
Omibus law cipta lapangan kerja menjadi penyeimbang antara penciptaan lapangan kerja dan mendorong investasi.
Foto: Dokumentasi Sekretariat Kabinet
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang memfinalisasi terobosan payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) bernama omnibus law cipta lapangan kerja. Rencananya pekan depan akan diajukan ke DPR dan ditargetkan bisa tuntas dibahas selama tiga bulan.

Upaya melahirkan omnibus law untuk memecahkan kebuntuan berbagai persoalan yang selama ini menghambat, di sisi lain kebutuhan penciptaan lapangan kerja menjadi kebutuhan di tengah pengangguran yang masih tinggi.

Dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (17/1) terdapat berbagai persoalan antara lain 7 Juta orang masih menganggur di Indonesia.



Di sisi lain setiap tahun, angkatan kerja baru justru terus bertambah sebanyak 2 Juta orang. Sedangkan jumlah Pekerja Informal mendominasi, yaitu = 74,1 juta pekerja (57,26 %) di tahun 2019, Pekerja Formal = 55,3 Juta (42,74%).

Dominasi Pekerja Informal disebabkan perkembangan ekonomi digital yang memacu wiraswasta secara online dan mandiri, serta karakteristik kaum milenial yang cenderung memilih jam kerja fleksibel.

Untuk itu pemerintah, memacu pertumbuhan ekonomi 6% atau lebih per tahun, untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung 2 Juta Pekerja baru dan 7 Juta Pengangguran yang ada.

Sedangkan di sisi lain pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi baru sebesar Rp 4.800 Triliun (setiap 1% pertumbuhan ekonomi, memerlukan Rp 800 Triliun).

Untuk itu, pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan Perluasan Lapangan Kerja yang memerlukan Investasi, dan upaya Perlindungan Pekerja (existing). Sehingga penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan perlindungan bagi pekerja, diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sektor ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja antara lain melalui berbagai program Kartu Prakerja, Peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan  Penyediaan perumahan pekerja.

Omnibus law cipta lapangan kerja mencoba sebagai jawaban untuk perluasan lapangan kerja & perlindungan pekerja. Omnibus law ini mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang dicoba disederhanakan sehingga jadi payung hukum yang bisa fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi. Omnibus law ini terdiri 11 kluster.

1. Penyederhanaan Perizinan, mencakup 522 UU terdiri dari 770 pasal
2. Persyaratan Investasi, mencakup 13 UU terdiri dari 24 pasal
3. Ketenagakerjaan, mencakup 3 UU terdiri dari 55 pasal
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, mencakup 3 UU, terdiri dari 6 pasal
5. Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal
6. Dukungan Riset & Inovasi mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal
7. Administrasi Pemerintahan ada 2 UU sebanyak 14 pasal
8. Pengenaan Sanksi mencakup 49 UU mencakup 295 pasal
9. Pengadaan Lahan, mencakup 2 UU, sebanyak 11 pasal
10. Investasi dan Proyek Pemerintah, mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal
11. Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU, sebanyak 38 pasal

Konsep awal cikal bakal omnibus law berawal Pidato Presiden RI Pada Sidang Paripurna MPR RI Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024, pada 20 Oktober 2019 di MPR, antara lain:

  • Membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis
  • Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM.
  • Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Omnibus Law Lapangan Kerja Diprotes Buruh, Pengusaha Bingung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular