
Bocoran Omnibus Law! UMP Masih Ada, Upah Per Jam Juga Diatur
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
17 January 2020 17:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mulai membocorkan poin-poin yang akan ada dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja. Salah satu yang menonjol adalah upah minimum tetap akan ada dan opsi penetapan upah berbasis per jam kian nyata.
"Upah minimum tidak akan turun, jadi jangan ada kekhawatiran dan juga tidak dapat ditangguhkan," kata Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono, di Jakarta, Jumat (17/1).
Berdasarkan bahan yang diterima CNBC Indonesia dari Kemenko Perekonomian, bahwa ada dua pokok soal upah minimum.
Rinciannya antara lain:
• Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll), dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital);
• Untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.
• Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.
(hoi/hoi) Next Article Kado Tahun Baru Jokowi: 100 Ribu Buruh Demo di 20 Provinsi!
"Upah minimum tidak akan turun, jadi jangan ada kekhawatiran dan juga tidak dapat ditangguhkan," kata Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono, di Jakarta, Jumat (17/1).
Berdasarkan bahan yang diterima CNBC Indonesia dari Kemenko Perekonomian, bahwa ada dua pokok soal upah minimum.
- Upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan.
- Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah (Saat ini sesuai PP 78 masih mengacu pada ekonomi nasional).
- Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas UM dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi.
- Pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahaan.
- Industri padat karya dapat diberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tersendiri, untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja.
- Dapat diterapkan skema upah per jam:
• Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll), dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital);
• Untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.
• Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.
(hoi/hoi) Next Article Kado Tahun Baru Jokowi: 100 Ribu Buruh Demo di 20 Provinsi!
Most Popular