
Setelah Pesangon, Outsourcing Juga Bikin Galau Buruh
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
17 January 2020 16:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Omnibus law yang digadang-gadang dapat menarik investor dapat protes keras dari buruh. Poin yang dikritik dalam kebijakan tersebut salah satunya adalah kebijakan terkait outsourcing. Sebelumnya buruh sempat resah dengan kabar penghapusan pesangon, meski pada akhirnya dibantah oleh pemerintah.
Pada Senin (13/1/2020), elemen serikat buruh melancarkan demo di depan Gedung DPR/MPR kompleks Senayan. Buruh melakukan aksi demonstrasi memprotes keras adanya Omnibus Law yang dinilai terlalu berpihak terhadap kepentingan pemilik modal. Pada 20 Januari, elemen buruh dari KSPI juga rencananya akan melakukan hal sama.
Said Iqbal selaku Presiden KSPI mencatat ada enam poin mendasar yang disasar Omnibus Law. Salah satunya adalah terkait outsourcing. Iqbal menyoroti adanya istilah fleksibilitas pasar kerja.
"Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi," katanya.
"Jika di UU 13/2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsoursing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan."
Saat ini pemerintah sedang meramu Omnibus Law ini. Ke depan Omnibus Law ini akan mencakup 79 UU dan meliputi 1.278 pasal yang saat ini terdiri dari RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.
Pada Senin (13/1/2020), elemen serikat buruh melancarkan demo di depan Gedung DPR/MPR kompleks Senayan. Buruh melakukan aksi demonstrasi memprotes keras adanya Omnibus Law yang dinilai terlalu berpihak terhadap kepentingan pemilik modal. Pada 20 Januari, elemen buruh dari KSPI juga rencananya akan melakukan hal sama.
Said Iqbal selaku Presiden KSPI mencatat ada enam poin mendasar yang disasar Omnibus Law. Salah satunya adalah terkait outsourcing. Iqbal menyoroti adanya istilah fleksibilitas pasar kerja.
"Jika di UU 13/2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsoursing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan."
Saat ini pemerintah sedang meramu Omnibus Law ini. Ke depan Omnibus Law ini akan mencakup 79 UU dan meliputi 1.278 pasal yang saat ini terdiri dari RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.
Pages
Most Popular