Setelah Pesangon, Outsourcing Juga Bikin Galau Buruh

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
17 January 2020 16:39
Demo Masalah Outsourcing dari Tahun ke Tahun
Foto: Demo buruh tuntut UMP di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Outsourcing dari dulu memang sering menuai pro-kontra. Masalah outsourcing dari tahun ke tahun juga diwarnai dengan aksi demonstrasi buruh. Pada hari buruh 2012 lalu contohnya, ratusan buruh memadati bundaran HI dan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan outsourcing.

Demo soal outsourcing juga terjadi pada acara May Day 2017. Buruh masih membawa sikap yang sama yaitu meminta penghapusan kebijakan outsourcing. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Said Iqbal dalam jumpa persnya yang berlangsung di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat dua tahun silam.

"Isu yang akan disampaikan pada May Day itu kami sebut dengan HOSJATUM. HOS artinya hapus outsourcing dan pemagangan, JA itu revisi jaminan sosial dan TUM adalah tolak upah murah dengan hapus PP nomor 78," ujarnya mengutip Detik News.

Iqbal mengkritisi kebijakan outsourcing karena merugikan buruh. Ia juga sempat memberikan contoh bahwa kebijakan ini marak terjadi di BUMN dan bertentangan dengan Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 tentang syarat outsourcing.

"Yang boleh melalui outsourcing itu ada lima macam pekerjaan, yaitu cleaning service, catering, security, driver dan penyediaan angkutan pekerja atau buruh. Tapi kenyataannya sekarang banyak yang selain lima jenis pekerjaan itu lewat sana (outsourcing). Ini kan tidak benar," sebutnya, mengutip Detik News.

Selain itu, Said juga menyayangkan kebijakan pemerintah yang dia nilai terlalu melindungi pihak pemodal. Dia mengatakan pemagangan membuat kehidupan buruh semakin sulit.

Jadi kalau dilihat-lihat sebenarnya motifnya selalu sama. Elemen buruh menilai pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal dibanding kesejahteraan mereka. Di sinilah tantangannya bagi pemerintah.

Pemerintah harus berlaku adil dan menitikberatkan pada dampak ekonomi ke depan dari setiap kebijakannya. Bagaimanapun juga dua elemen ini (buruh dan pemilik modal) merupakan elemen penting penggerak roda perekonomian.

Buruh menuntut kenaikan upah dan kesejahteraan di sisi yang sama dalam menjalankan bisnis prinsip efisiensi harus dipegang teguh. Payung hukum yang jelas, tegas dan adil mutlak dibutuhkan. Jadi tidak terlalu condong ke buruh maupun ke pemilik modal. Namun pertimbangannya haruslah didasari pada manfaat ekonomi ke depannya. (twg/twg)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular