Omnibus Law: Outsourcing Resah dengan Perusahaan Abal-Abal

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 October 2020 15:33
Ratusan Buruh dengan mengendarai motor dihalau polisi saat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di bawah Flyover Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ratusan Buruh dengan mengendarai motor dihalau polisi saat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di bawah Flyover Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan memberi karpet merah bagi perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja outsourcing di semua jenis pekerjaan. Namun, di sisi lain ada kekhawatiran pelaku usaha outsourcing soal bermunculannya perusahaan penyelenggara outsourcing abal-abal.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Mira Sonia berpendapat pemerintah perlu memberi regulasi yang jelas agar tenaga kerja outsourcing tidak lagi menjadi korban dari pelanggaran. Ia menilai pemerintah bisa mencontoh negara lain yang juga menerapkan sistem outsourcing. Bila di negara lain lebih baik maka tidak perlu malu untuk mengikutinya.

"Perlu ada standardisasi, di UU (No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) menyebutkan bentuknya (harus) PT. Saya sarankan ada modal yang dimiliki atau penyertaan. Kaya di Filipina mereka ada jaminan yang dititipkan dan bisa didepositokan di bank negara. Kalau misal ada pelanggaran, hak-hak karyawan tidak dibayar, sebenarnya dari titipan tersebut bisa diambil," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/10).

Ia menyebut besaran jaminan yang disetor perusahaan alih daya jika ingin masuk ke industri di Filipina adalah sekitar Rp 1 miliar. Dengan angka sebesar itu, perusahaan alih daya bisa jadi ragu untuk berbuat semena-mena.

"Penyertaan Rp. 1 miliar atau misal Rp 500 juta, industri atau pemain alih daya nggak macam-macam dengan jaminan karyawan, sehingga mereka bisnis outsourcing paham rules-nya ikut regulasi yg ada. Ada standardisasi," jelasnya.

Selain soal deposito, ada juga poin penting yang harus diikuti perusahaan outsourcing. Yakni dalam hal kompetensi. Ini penting agar perusahaan yang ada memiliki kemampuan serta itikad baik kepada pekerjanya.

"Karena dasar hukumnya banyak. Dikaitkan Undang-Undang, Ketenagakerjaan, Bisnis, Undang-Undang pajak. Kalau nggak paham, orang bisa salah kelola. Banyak perusahaan alih daya bangkrut karena cashflow manajemen penting di perusahaan alih daya," jelasnya.

Regulasi itu penting agar hak pekerja tetap terjamin. Apalagi, minat untuk masuk industri alih daya berpotensi makin naik setelah disahkannya Omnibus Law.

Ia sempat mengatakan Omnibus Law justru memberi beban tambahan bagi perusahaan outsourcing. Hal ini berbeda dengan aturan yang sudah tertuang di Undang-Undang sebelumnya, yakni UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kekhawatirannya gini, ada pasal yang menyatakan, di pasal 66 itu perlindungan tenaga alih daya itu menjadi tanggung jawab dari perusahaan alih daya. Ini berubah dari Undang-Undang sebelumnya. Kalau sebelum Omnibus Law, perusahaan pemberi kerja harus taati peraturan, termasuk perusahaan alih daya. Sekarang ini jadi tanggung jawab perusahaan alih daya," katanya.

Di Omnibus law memang tak lagi mengatur soal ruang pembatasan pekerja alih daya di industri. Selain itu, isu lainnya adalah soal tak ada batas waktu kerja sebagai outsourcing.

Ada yang krusial pada omnibus law, antara lain ada penghapusan pasal dan perubahan pasal yang selama ini menjadi landasan pengelolaan pekerja outsourcing di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Misalnya penghapusan pasal 65 ayat 2 soal batasan pekerja outsourcing. Hal ini akan berdampak pada aturan di bawahnya, antara lain, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19/2012.

Pada permenaker diatur 5 bidang di luar pekerjaan utama yang boleh di-outsourcing yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan: 20 Ribu dari Outsourcing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular