Airlangga: Outsourcing Tetap akan Dapat Jaminan Perlindungan!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 October 2020 17:00
Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas
Foto: Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas "Laporan Komite Penanganan COVID-19 & PEN". Dok: Tangkapan layar youtube Sekertariat Kabiner RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan ketenagakerjaan dalam Omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) terus menjadi masalah yang dipersoalkan oleh buruh. Salah satunya soal tenaga kerja alih daya atau outsourcing, terutama soal jaminan perlindungan terhadap mereka apabila terus-terus dikontrak sebagai tenaga kerja outsourcing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa pekerja outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup dan tidak mendapatkan jaminan pensiun.

"Di UU Ciptaker, pekerja outsourcing baik yang kontrak maupun yang tetap AKAN mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing seperti diatur dalam Pasal 66," tegas Airlangga dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Rabu (7/10).

Di Omnibus law memang tak lagi mengatur soal ruang pembatasan pekerja alih daya di industri. Selain itu, isu lainnya adalah soal tak ada batas waktu kerja sebagai outsourcing.

Di Omnibus law memang ada penghapusan pasal 65 ayat 2 soal batasan pekerja outsourcing. Hal ini akan berdampak pada aturan di bawahnya, antara lain,  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19/2012.

Pada permenaker diatur hanya 5 bidang yang boleh di-outsourcing yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

Pada omnibus law juga ada penghapusan pasal 64 di UU No 13 tahun 2003, dan mengubah pasal 66.

Pasal 66


(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.


(2) Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.


(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.


(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi

Sebelumnya. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan alasan lingkup pekerjaan outsourcing tidak dibatasi, karena apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan: 20 Ribu dari Outsourcing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular