Takut Kena Denda, Pengusaha Cuekin Aksi Mogok Massal Buruh

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 October 2020 12:48
Ratusan buruh melakukan aksi jalan mundur menuju Istana Negara di Jalan. Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018). Mereka melakukan aksi untuk menuntu tiga hal yaitu turunkan harga beras dan listrik, tolak kebijakan upah murah dan pilih calon pemimpin yang amanah dan pro buruh dan anti PP 78/2015.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi mogok massal yang dilancarkan para buruh mulai Selasa (6/10) tak seluruhnya direspons oleh buruh maupun pengusaha. Pelaku usaha menegaskan mogok kerja hanya bikin rugi kedua pihak.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) yang juga Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengklaim pegawai di industrinya tidak melakukan mogok massal. Saat ini, para pegawai disebutnya tetap bekerja seperti biasa.

"Alhamdulillah buruh-buruh saya ngga ada masalah. Artinya mereka paham betul bahwa itu ladangnya dia. Kalau ladang itu rusak gimana mau makan. Mereka punya beban keluarga, saat situasi seperti ini, kan temen-temen mereka dirumahkan, dari pabrik lain, hidupnya kan lebih susah," kata Benny kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/10).

Hal serupa bukan hanya terjadi di perusahaannya. Benny menyebut bahwa semua buruh di perusahaan yang menjadi anggotanya pun tidak mengikuti mogok ini. Apalagi, dampak yang timbul dari aksi mogok masal itu bakal merembet panjang.

"Semua anggota sama, semua di tekstil sama, apalagi untuk ekspor. Kan untuk ekspor limit waktu dibatasi betul. Dampaknya bisa didenda dari si pembeli, kan ada tulisannya the latest shipment date. Kalau lewat latest pasti kena denda. Bahkan cancel. Jadi sangat merugikan," sebut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan tersebut.

Meski dibayangi oleh kerugian, namun kalangan buruh tetap bakal melanjutkan aksinya. Sebanyak dua juta buruh dikabarkan akan melakukan mogok kerja nasional hari ini, Selasa (6/10/2020). Ini terjadi setelah kemarin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui paripurna mengesahkan Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Buruh akan menyuarakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selain itu buruh juga mendesak tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

"Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 8 Negara Eropa Ini Lagi Kacau, Demo & Mogok karena Harga Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular