Sri Mulyani Guyur Dana Desa 40% di Awal, Ini Alasannya

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
14 January 2020 18:06
Sri Mulyani mengungkapkan alasan menggelontorkan dana desa lebih banyak di awal tahun.
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengubah aturan pencairan dana desa. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam aturan terbaru ini, Sri Mulyani mengubah besaran pencairan anggaran untuk dana desa tahun ini. Sebelumnya, pencairan dana desa sebesar 20% dalam tahap awal dan sekarang menjadi 40%.

Sri Mulyani menjelaskan, berubahnya besaran pencairan tahap I dana desa bertujuan untuk memaksimalkan kemampuan desa tersebut dalam melakukan program kerjanya. Namun, akan tetap dipantau agar tetap bisa dipertanggungjawabkan. Adapun dana desa di 2020 anggarannya mencapai Rp 72 triliun.



"Ya untuk meningkatkan kemampuan desa melakukan program-programnya lebih awal tapi tetap akuntabel," ujarnya di Gedung DPD, Selasa (14/1/2020).

Dalam PMK terbaru ini, penyaluran dana desa untuk tahun ini akan dimulai pada Januari 2020 dengan tiga tahapan. Tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40% dan tahap III sebesar 20%.

Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari dan paling lambat pada bulan Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat di bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli.

Sedangkan, dalam aturan sebelumnya, dana desa digulirkan 20% di tahap I dan 40% di tahap II dan III.



[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani Temukan 56 Desa Fiktif, Dananya Disetop!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular