Internasional
Heboh Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Ini Proses Sebenarnya!
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
19 December 2019 12:26

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR Amerika Serikat sudah memberi restu pada upaya pemakzulan Trump.
Dalam voting yang dilakukan Rabu (18/12/2019) waktu AS atau Kamis (19/12/2019) pagi WIB, mayoritas DPR menyetujui Trump dimakzulkan.
Pasal yang didakwakan padanya disetujui anggota DPR, yang didominasi Partai Demokrat. Sebelumnya, ia didakwa atas dua pasal yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya obstruksi (menghalang-halangi) kongres.
Dalam voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, anggota parlemen yang setuju pasal ini sebanyak 230 orang. Sementara yang menolak sebanyak 197.
Untuk pasal kedua, sebanyak 229 anggota parlemen setuju Trump sudah menghalang-halangi kongres. Sementara sisanya 197 tidak setuju.
Namun sebenarnya seperti apa prosedur pemakzulan seorang Presiden AS. Berikut rangkuman yang berhasil dikumpulkan CNBC Indonesia melalui beberapa sumber.
Dalam voting yang dilakukan Rabu (18/12/2019) waktu AS atau Kamis (19/12/2019) pagi WIB, mayoritas DPR menyetujui Trump dimakzulkan.
Pasal yang didakwakan padanya disetujui anggota DPR, yang didominasi Partai Demokrat. Sebelumnya, ia didakwa atas dua pasal yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya obstruksi (menghalang-halangi) kongres.
Untuk pasal kedua, sebanyak 229 anggota parlemen setuju Trump sudah menghalang-halangi kongres. Sementara sisanya 197 tidak setuju.
Namun sebenarnya seperti apa prosedur pemakzulan seorang Presiden AS. Berikut rangkuman yang berhasil dikumpulkan CNBC Indonesia melalui beberapa sumber.
Next Page
Mengapa Harus Ada Pemakzulan?
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular