Internasional

Bukan Pertama, Trump Presiden AS Ke-3 yang Hadapi Pemakzulan

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
19 December 2019 14:27
Sebelum Trump, Andrew Johnson dan Bill Clinton juga pernah coba dimakzulkan di AS
Foto: Presiden Amerika Serikat Donald Trump (AP Photo/Andrew Harnik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi disetujui DPR AS. Dalam voting yang dilakukan Rabu (18/12/2019), mayoritas anggota DPR AS setuju Trump dilengserkan.

Dalam sejarah 243 tahun berdirinya AS dengan 45 presiden, Trump adalah presiden ketiga yang secara resmi menghadapi proses pemakzulan. Dua presiden sebelumnya, juga dianggap melakukan tiga pelanggaran tingkat tinggi yang layak dimakzulkan.


Pertama, adalah Presiden AS Andrew Johnson yang memimpin AS di tahun 1868. Ia memimpin AS di masa berakhirnya perang sipil di negara itu.

Pemakzulan diajukan DPR AS setelah Johnson memecat Menteri Perang Edwin M. Stanton dan menggantinya dengan Jenderal Lorenzo Thomas tanpa persetujuan Senat AS. Saat itu di AS, pemecatan menteri harus mendapat restu dari Senat.

Menurut Senat, pemecatan Stanton tidak sah berdasarkan konstitusi. Dia menghadapi voting pemakzulan di Senat pada Mei 1868.

Meski demikian, Senat AS ketika itu hanya kekurangan satu suara untuk bisa memakzulkan Johnson. Alhasil, iz bisa melanjutkan kepemimpinannya hingga habis masa jabatan.

Kedua, proses pemakzulan dijalani Presiden Bill Clinton pada Desember 1998. Dia dikenakan pasal pemakzulan soal kejahatan berat dan perbuatan tercela.

Kasus ini bermula pada gugatan Paula Jones pada 1994 yang menuding Clinton melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya ketika masih menjabat sebagai Gubernur Arkansas. Pengembangan kasus ini mengungkapkan perselingkuhan antara Clinton dan pegawai magang Gedung Putih, Monica Lewinsky.

Di bawah sumpah Clinton membantah tuduhan perselingkuhan tersebut. Namun belakangan diketahui sumpah itu palsu, Clinton akhirnya mengakui dirinya dan Lewinsky melakukan perselingkuhan.


Proses pemakzulan suami Hillary Clinton itu kandas karena tak mendapat persetujuan pada voting di Senat di Februari 1999. Bill Clinton menyelesaikan masa jabatannya hingga 2001.


Selain Johnson dan Trump, sebenarnya Presiden AS Richard Nixon yang erat dengan skandal watergate juga terancam dimakzulkan. Namun ia mengundurkan diri sebelum voting dilakukan DPR AS.

Sebelumnya, dalam kasus penyelidikan impeachment ini, Trump didakwa atas dua pasal. Yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya obstruksi (menghalang-halangi) kongres.

Dalam voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, anggota parlemen yang setuju pasal ini sebanyak 230 orang. Sementara yang menolak sebanyak 197.

Sementara untuk pasal kedua, sebanyak 229 anggota parlemen setuju Trump sudah menghalang-halangi kongres. Sementara sisanya 197 tidak setuju.

Ketua DPR AS, Nancy Pelosi mengatakan kejadian ini merupakan sejarah kelam AS.

"Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan," tegasnya.

Meski demikian, Trump masih bisa bertugas di kantornya. Pasalnya, ia masih proses pemakzulan masih akan berlangsung di Senat AS.

Jika dua pasal yang dituduhkan juga disetujui Senat AS maka barulah Trump benar-benar bisa lengser dari kursi presiden. Berbeda dengan DPR AS yang dikuasai Demokrat, Senat AS dikuasai mayoritas oleh partai pendukung Trump yakni partai Republik.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Trump Mengancam, Massa Bakal Ngamuk Kalau Dirinya Lengser

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular