Internasional
Heboh Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Ini Proses Sebenarnya!
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
19 December 2019 12:26

Di bawah konstitusi amandemen 25, seorang presiden bisa digantikan oleh wakil presiden jika presiden sebagai kepala negara itu tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya.
Misalnya karena kondisi kesehatannya atau kesehatan mentalnya.
Cara pencopotannya adalah wakil presiden dan suara mayoritas anggota kabinet akan memberi tahu Kongres Amerika Serikat kalau presiden tidak mampu lagi melaksanakan tugas-tugasnya.
(sef/sef)
Misalnya karena kondisi kesehatannya atau kesehatan mentalnya.
Cara pencopotannya adalah wakil presiden dan suara mayoritas anggota kabinet akan memberi tahu Kongres Amerika Serikat kalau presiden tidak mampu lagi melaksanakan tugas-tugasnya.
(sef/sef)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular