
Walau Direstui DPR, Kemungkinan Besar Trump Tak Akan Lengser!
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
19 December 2019 10:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemakzulan Presiden AS Donald Trump menjadi isu yang begitu hangat dibicarakan belakangan ini, bukan hanya oleh pelaku pasar keuangan, namun juga masyarakat umum.
Tiga bulan sudah DPR AS melakukan investigasi terkait kepemimpinan Trump dan pada hari ini waktu Indonesia (19/12/2019) atau kemarin malam waktu setempat (18/12/2019), DPR AS resmi memutuskan untuk memakzulkan Trump.
Beberapa saat yang lalu, mayoritas anggota DPR AS memberikan persetujuan untuk mencopot Trump dari posisinya sebagai orang nomor satu di AS.
Ada dua alasan yang membuat anggota DPR AS memutuskan untuk melengserkan Trump. Pertama, Trump didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya ketika menahan bantuan pendanaan bagi Ukraina guna mendorong Ukraina meluncurkan investigasi terhadap lawan politiknya, Joe Biden.
Pada tanggal 25 Juli lalu, Trump kedapatan melakukan panggilan telepon dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Dalam kesempatan itu Trump meminta Zelensky melakukan penyelidikan yang menargetkan Joe Biden dan putranya, Hunter Biden.
Untuk diketahui, Joe Biden merupakan mantan wakil presiden di era Barack Obama. Kini, Biden merupakan salah satu penantang utama Trump dalam pemilihan presiden yang akan digelar di tahun 2020.
Disebutkan bahwa dalam kesempatan itu, Trump menjadikan dana bantuan keamanan untuk Ukraina yang bernilai hampir US$ 400 juta sebagai senjata untuk menekan Zelensky agar mau menuruti permintaan Trump. Banyak pihak percaya alasan Trump melakukan ini adalah untuk memastikan kemenangannya di pemilu tahun depan.
Kemudian, Trump juga didakwa karena dianggap menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya. Hal ini dilakukan oleh Trump dengan melarang para pembantunya di Gedung Putih untuk memberikan kesaksian di sidang penyelidikan Trump.
Anggota DPR AS menggolkan pasal penyalahgunaan kekuasaan dengan skor 230-197. Sementara itu, pasal kedua yang menyebut bahwa Trump telah menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya, digolkan dengan skor 229-198.
Keputusan DPR AS tersebut menempatkan Trump sebagai presiden ketiga yang dimakzulkan DPR AS, setelah sebelumnya Bill Clinton dan Andrew Johnson mengalami hal serupa.
Tiga bulan sudah DPR AS melakukan investigasi terkait kepemimpinan Trump dan pada hari ini waktu Indonesia (19/12/2019) atau kemarin malam waktu setempat (18/12/2019), DPR AS resmi memutuskan untuk memakzulkan Trump.
Beberapa saat yang lalu, mayoritas anggota DPR AS memberikan persetujuan untuk mencopot Trump dari posisinya sebagai orang nomor satu di AS.
![]() |
Pada tanggal 25 Juli lalu, Trump kedapatan melakukan panggilan telepon dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Dalam kesempatan itu Trump meminta Zelensky melakukan penyelidikan yang menargetkan Joe Biden dan putranya, Hunter Biden.
Untuk diketahui, Joe Biden merupakan mantan wakil presiden di era Barack Obama. Kini, Biden merupakan salah satu penantang utama Trump dalam pemilihan presiden yang akan digelar di tahun 2020.
Kemudian, Trump juga didakwa karena dianggap menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya. Hal ini dilakukan oleh Trump dengan melarang para pembantunya di Gedung Putih untuk memberikan kesaksian di sidang penyelidikan Trump.
Anggota DPR AS menggolkan pasal penyalahgunaan kekuasaan dengan skor 230-197. Sementara itu, pasal kedua yang menyebut bahwa Trump telah menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya, digolkan dengan skor 229-198.
Keputusan DPR AS tersebut menempatkan Trump sebagai presiden ketiga yang dimakzulkan DPR AS, setelah sebelumnya Bill Clinton dan Andrew Johnson mengalami hal serupa.
Next Page
Tenang, Belum 100% Lengser
Pages
Most Popular