Walau Direstui DPR, Kemungkinan Besar Trump Tak Akan Lengser!

Anthony Kevin, CNBC Indonesia
19 December 2019 10:46
Walau Direstui DPR, Kemungkinan Besar Trump Tak Akan Lengser!
Foto: Presiden Amerika Serikat Donald Trump (AP Photo/Andrew Harnik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemakzulan Presiden AS Donald Trump menjadi isu yang begitu hangat dibicarakan belakangan ini, bukan hanya oleh pelaku pasar keuangan, namun juga masyarakat umum.

Tiga bulan sudah DPR AS melakukan investigasi terkait kepemimpinan Trump dan pada hari ini waktu Indonesia (19/12/2019) atau kemarin malam waktu setempat (18/12/2019), DPR AS resmi memutuskan untuk memakzulkan Trump.

Beberapa saat yang lalu, mayoritas anggota DPR AS memberikan persetujuan untuk mencopot Trump dari posisinya sebagai orang nomor satu di AS.

Ada dua alasan yang membuat anggota DPR AS memutuskan untuk melengserkan Trump. Pertama, Trump didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya ketika menahan bantuan pendanaan bagi Ukraina guna mendorong Ukraina meluncurkan investigasi terhadap lawan politiknya, Joe Biden.

Dimakzulkan DPR, Kemungkinan Besar Trump Tak Akan Lengser!Foto: DPR AS resmi memakzulkan Trump (AP Photo/Susan Walsh)


Pada tanggal 25 Juli lalu, Trump kedapatan melakukan panggilan telepon dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Dalam kesempatan itu Trump meminta Zelensky melakukan penyelidikan yang menargetkan Joe Biden dan putranya, Hunter Biden.

Untuk diketahui, Joe Biden merupakan mantan wakil presiden di era Barack Obama. Kini, Biden merupakan salah satu penantang utama Trump dalam pemilihan presiden yang akan digelar di tahun 2020.

Disebutkan bahwa dalam kesempatan itu, Trump menjadikan dana bantuan keamanan untuk Ukraina yang bernilai hampir US$ 400 juta sebagai senjata untuk menekan Zelensky agar mau menuruti permintaan Trump. Banyak pihak percaya alasan Trump melakukan ini adalah untuk memastikan kemenangannya di pemilu tahun depan.

Kemudian, Trump juga didakwa karena dianggap menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya. Hal ini dilakukan oleh Trump dengan melarang para pembantunya di Gedung Putih untuk memberikan kesaksian di sidang penyelidikan Trump.

Anggota DPR AS menggolkan pasal penyalahgunaan kekuasaan dengan skor 230-197. Sementara itu, pasal kedua yang menyebut bahwa Trump telah menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya, digolkan dengan skor 229-198.

Keputusan DPR AS tersebut menempatkan Trump sebagai presiden ketiga yang dimakzulkan DPR AS, setelah sebelumnya Bill Clinton dan Andrew Johnson mengalami hal serupa.
Walaupun sudah didukung oleh DPR AS, patut dicatat bahwa besar kemungkinan Trump tak akan benar-benar lengser dari posisinya.

Pasalnya, AS mengadopsi sistem parlemen dua kamar yang terdiri dari DPR (House of Representatives) dan Senat (Senate).

Segala rancangan undang-undang di AS, jika ingin digolkan menjadi undang-undang, harus mendapatkan persetujuan baik dari DPR maupun Senat. Hal serupa juga berlaku dalam urusan memakzulkan presiden.

Sebagai informasi, Senat AS diisi oleh sebanyak 100 senator. Dari sebanyak 100 senator yang membentuk Senat AS, sebanyak 53 senator berasal dari Partai Republik, sementara 47 berasal dari Partai Demokrat.

Trump sendiri merupakan anggota Partai Repulik, sehingga bisa dikatakan bahwa Senat AS dikuasai oleh kubunya.

Berbeda dengan pemungutan suara di DPR AS yang hanya memerlukan suara sebanyak minimum 51% untuk memakzulkan presiden, pemungutan suara di Senat AS mengharuskan suara sebanyak minimum 2/3 (67%) guna memakzulkan presiden.

Berarti, harus ada sebanyak 67 senator yang mendukung pemakzulan Trump untuk benar-benar ‘menendang’ mantan pengusaha kelas kakap tersebut dari posisinya saat ini. Dengan asumsi bahwa seluruh senator yang berasal dari Partai Demokrat mendukung pemakzulan Trump, masih dibutuhkan minimum 20 senator asal Partai Republik yang membelot guna benar-benar melengserkan Trump.

Melansir CNBC International, hingga saat ini belum ada satupun senator asal Partai Republik yang memberikan sinyal bahwa mereka akan mendukung pemakzulan Trump.

Maklum saja jika nantinya memang tak ada satupun atau hanya beberapa senator asal Partai Republik yang mendukung pemakzulan Trump. Pasalnya, para calon senator biasanya mengandalkan dukungan dari sang presiden untuk meraup suara di wilayah pemilihannya.

Sejak resmi menjadi presiden pada awal Januari 2017 silam, Trump sudah berulang kali meng-endorse para calon senator. Jika sampai ada senator yang membelot dengan mendukung pemakzulan Trump, dan jika kenyataannya Trump tetap berkantor di Gedung Putih, sang senator tersebut tak bisa lagi mengharapkan dukungan dari Trump yang berarti karir politiknya terhambat.

Jadi sekali lagi, walaupun sudah dimakzulkan oleh DPR AS, besar kemungkinan Trump tetap akan menjadi presiden hingga masa baktinya selesai.


TIM RISET CNBC INDONESIA


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular