
Top! Sri Mulyani Larang Eselon III-IV Naik Business Class
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 December 2019 15:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merilis aturan baru. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
Nah ternyata lewat aturan ini, terungkap jika selama ini eselon III dan IV PNS banyak yang naik pesawat di kelas bisnis atau Business Class.
Melalui aturan terbaru nantinya tidak akan lagi boleh menggunakan business class.
"Tadinya yang lebih dari 8 jam (perjalanan) seperti pejabat eselon IV dan III bisa kelas bisnis. Nah sekarang tidak boleh lagi," kata Andin Hadiyanto yang merupakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/12/2019).
Menurut Andin, anggaran perjalanan dinas ke depan akan semakin efisien. Terutama, penghematan dari sisi pengeluaran di business class.
"Sehingga pejabat di level eselon IV dan III mereka ngga boleh pakai bisnis walaupun punya hak. Nanti instansinya sendiri tidak boleh memberikan itu lagi," tegas Andin.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan perjalanan dinas harus sepantasnya dilakukan. Termasuk jumlah rombongan PNS harus efisien dan efektif. Nah, menurut Sri Mulyani, kepantasan tersebut yang harus diperbaiki.
Adapun dalam PMK tersebut, kegiatan yang dapat dilakukan sebagai perjalanan dinas adalah:
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
3. Melaksanakan pengumandahan (detasering);
4. Mengikuti konferensi/ sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
5. Mengikuti dan atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/ atau
6. Mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.
PMK terbaru ini pun berlaku sejak diundangkan pada 5 Desember 2019.
(dru/wed) Next Article Sri Mulyani: APBD Tak Efisien, Cuma Bayar Gaji PNS & Perdinas
Nah ternyata lewat aturan ini, terungkap jika selama ini eselon III dan IV PNS banyak yang naik pesawat di kelas bisnis atau Business Class.
Melalui aturan terbaru nantinya tidak akan lagi boleh menggunakan business class.
Menurut Andin, anggaran perjalanan dinas ke depan akan semakin efisien. Terutama, penghematan dari sisi pengeluaran di business class.
"Sehingga pejabat di level eselon IV dan III mereka ngga boleh pakai bisnis walaupun punya hak. Nanti instansinya sendiri tidak boleh memberikan itu lagi," tegas Andin.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan perjalanan dinas harus sepantasnya dilakukan. Termasuk jumlah rombongan PNS harus efisien dan efektif. Nah, menurut Sri Mulyani, kepantasan tersebut yang harus diperbaiki.
Adapun dalam PMK tersebut, kegiatan yang dapat dilakukan sebagai perjalanan dinas adalah:
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
3. Melaksanakan pengumandahan (detasering);
4. Mengikuti konferensi/ sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
5. Mengikuti dan atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/ atau
6. Mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.
PMK terbaru ini pun berlaku sejak diundangkan pada 5 Desember 2019.
(dru/wed) Next Article Sri Mulyani: APBD Tak Efisien, Cuma Bayar Gaji PNS & Perdinas
Most Popular