
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Perdinas Jokowi & Ma'ruf Amin

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan besaran biaya perjalanan dinas yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/PMK.05/2020 tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam beleid aturan yang dikutip CNBC Indonesia melalui situs resmi Kemenkeu, Senin (22/6/2020), perjalanan dinas yang dimaksud mencakup kepala negara, istri beserta rombongan. Begitupun wakil presiden, mencakup istri bersama rombongan.
"Perjalanan dinas yang dimaksud pada ayat 1 atas perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri," tulis pasal 2 beleid aturan tersebut.
Meski demikian, perjalanan dinas presiden dan wakil presiden harus memperhatikan kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas, ketersediaan anggaran, efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja, hingga akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas.
Dalam pasal 6 disebutkan, besaran biaya yang akan dikeluarkan bendahara negara meliputi biaya transportasi, biaya penginapan, biaya uang harian, biaya asuransi, hingga biaya operasional perjalanan dinas.
Lantas, apa yang dimaksud dengan uang harian bagi presiden dan wakil presiden?
Pasal 9 aturan ini menyebutkan bahwa biaya uang harian digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari pelaksana perjalanan dinas selama melaksanakan perjalanan dinas. Biaya ini tidak termasuk biaya konsumsi, penginapan, dan transportasi.
"Besaran biaya uang harian merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," tulis pasal 9 ayat 6 aturan tersebut.
Adapun aturan ini diteken Sri Mulyani pada 12 Juni 2020, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral Nih! Jokowi Jadi Panitia Seminar, Sri Mulyani Pembicara