Di Balik Munculnya Aturan Perjalanan Dinas Baru Sri Mulyani

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 December 2019 11:18
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Memberikan Ceramah Umum pada Orientasi Pegawai Baru CPNS dari RekruitmenLulusan PKN STAN TA 2019 (CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

Aturan ini dirilis untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

"Ini kan sebetulnya upaya kita terus menerus dari seluruh standar untuk penggunaan uang negara itu diatur setertib mungkin," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

"Kita tetap coba akomodatif atas kebutuhan berbeda dari kementerian lembaga atau daerah. Untuk itu kita terus perbaharui dan perbaiki mulai dari satuan biayanya standarnya, hingga kepantasan," papar Sri Mulyani lebih jauh.



Menurut Sri Mulyani, perjalanan dinas harus sepantasnya dilakukan. Termasuk jumlah rombongan PNS harus efisien dan efektif. Nah, menurut Sri Mulyani, kepantasan tersebut yang harus diperbaiki.

Adapun dalam PMK tersebut, kegiatan yang dapat dilakukan sebagai perjalanan dinas adalah:

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
3. Melaksanakan pengumandahan (detasering);
4. Mengikuti konferensi/ sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
5. Mengikuti dan atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/ atau
6. Mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.

PMK terbaru ini pun berlaku sejak diundangkan pada 5 Desember 2019.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Ada yang Seram dalam Ramalan Sri Mulyani di Kuartal III-2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular