
Awas! Crazy Rich Coba-Coba Nunggak Pajak, Mobil Bisa Disita
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
10 December 2019 15:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya. Apalagi saat ini masih ada lebih dari 1.000 kendaraan mewah yang masih menunggak pajak.
Kepala Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran ke semua pemilik kendaraan mewah tersebut.
Nantinya, kendaraan yang ditemukan dan belum membayar pajak akan ditempel stiker merah khusus penunggak pajak. Setelah itu pihaknya akan memberikan waktu maksimal 7 kali 24 jam untuk membayarkan tunggakan pajaknya.
"Kita harapkan dia bisa bayar secepatnya. Kami biasanya tunggu 7 kali 24 jam," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, jika dalam 7 hari kerja tidak menyelesaikan pembayaran pajaknya, maka BPRD DKI Jakarta akan mengirimkan surat administrasi sebanyak tiga kali. Jika setelah ditempel surat dan dikirim surat tidak juga membayar maka akan didatangi oleh juru sita.
"Jika juru sita datang, maka mobil bisa disita dan dilelang. Jadi sebelum juru sita datang maka sebaiknya pemilik kendaraan bermotor yang nunggak segera bayar pajak," jelasnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini ada 1.104 kendaraan mewah di DKI Jakarta yang menunggak pajak kendaraan. Semua kendaraan itu tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta, sehingga razia terus dilakukan hingga akhir tahun nanti.
Adapun potensi tunggakan pajak dari seribu mobil mewah tersebut mencapai Rp 36,8 miliar. Dengan razia ini, setidaknya sudah ada 300 kendaraan yang akhirnya dilunasi pajaknya.
"Dari 1.104 kendaraan yang menunggak, sudah ada sekitar 300 kendaraan yang bayar," tegasnya.
(hoi/hoi) Next Article Kelakuan Crazy Rich DKI, Bisa Beli Bentley tapi Nunggak Pajak
Kepala Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran ke semua pemilik kendaraan mewah tersebut.
Nantinya, kendaraan yang ditemukan dan belum membayar pajak akan ditempel stiker merah khusus penunggak pajak. Setelah itu pihaknya akan memberikan waktu maksimal 7 kali 24 jam untuk membayarkan tunggakan pajaknya.
Menurutnya, jika dalam 7 hari kerja tidak menyelesaikan pembayaran pajaknya, maka BPRD DKI Jakarta akan mengirimkan surat administrasi sebanyak tiga kali. Jika setelah ditempel surat dan dikirim surat tidak juga membayar maka akan didatangi oleh juru sita.
"Jika juru sita datang, maka mobil bisa disita dan dilelang. Jadi sebelum juru sita datang maka sebaiknya pemilik kendaraan bermotor yang nunggak segera bayar pajak," jelasnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini ada 1.104 kendaraan mewah di DKI Jakarta yang menunggak pajak kendaraan. Semua kendaraan itu tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta, sehingga razia terus dilakukan hingga akhir tahun nanti.
Adapun potensi tunggakan pajak dari seribu mobil mewah tersebut mencapai Rp 36,8 miliar. Dengan razia ini, setidaknya sudah ada 300 kendaraan yang akhirnya dilunasi pajaknya.
"Dari 1.104 kendaraan yang menunggak, sudah ada sekitar 300 kendaraan yang bayar," tegasnya.
![]() |
(hoi/hoi) Next Article Kelakuan Crazy Rich DKI, Bisa Beli Bentley tapi Nunggak Pajak
Most Popular