
Sri Mulyani Buka Suara Soal Harley Cs Ilegal Diangkut Garuda
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
03 December 2019 12:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai kabar pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia membawa komponen motor Harley Davidson bekas yang diduga ilegal. Pesawat itu baru dikirim dari pabrikan di Perancis pada 17 November 2019.
Sri Mulyani menjelaskan, penyelundupan memang sering terjadi dengan berbagai modus, meski pengawasan terus dilakukan oleh pihaknya dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Kita memahami modus-modus selundupan itu terjadi dengan berbagai cara," ujarnya di Kantor Pajak Pusat, Selasa (3/12/2019).
Menurutnya, modus penyelundupan tidak hanya terjadi sekali ini. Sebab ini sama saja dengan modus jasa titip (jastip) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dengan kondisi ini maka ia menekankan, akan memperkuat pengawasan. Salah satunya dengan bekerja sama bersama negara tetangga Singapura.
"Kemarin waktu saya ke sana dan ketemu dengan Menkeu-nya, kita akan terus meningkatkan kerja sama Bea Cukai RI dengan Bea Cukai Singapura, sehingga data yang keluar dari Singapura yang masuk ke kita lebih konsisten. Ini penting untuk valuasi ekspor-impor. Ini juga menekan ruang penyelundupan," katanya.
Namun, ia menekankan, seberapa ketat pun aturan dan usaha yang dilakukan, tindakan penyelundupan akan selalu ada. Nantinya, akan muncul banyak cara baru yang memang dilakukan para pelaku penyelundupan dan bahkan lebih canggih.
"Tapi kalau pun melakukan ini, selalu aja ada percobaan untuk lakukan penyelundupan karena ya memang pekerjaan mereka menyelundup. Jadi mereka akan melakukan. Perubahan-perubahan policy dan peningkatan kewaspadaan mereka juga akan makin canggih," jelasnya.
Ia menekankan, meski demikian pihaknya sebagai regulator akan terus memperbaiki sistem dan memperketat pengawasan.
"Jadi ya kita akan terus memperbaiki penanganan kita, intelijen kita. Pajak dan Bea Cukai bersama-sama menangani. Dari pajak dan bea cukai atau dua-duanya secara sekaligus," tegasnya.
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa kejadian ini terjadi ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019. Pesawat baru tersebut didatangkan dari Prancis.
Pada saat datang pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 orang crew sesuai dan 22 ada di passenger manifest. Namun, bersamaan dengan penerbangan tersebut terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam kabin. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa 15 kotak berisi berisi spare part motor HD dengan kondisi bekas. Sementara itu tiga kotak lainnya terdapat 2 sepeda Brompton baru.
VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan Garuda Indonesia sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan, jika memang ada bea masuk atau pajak yang harus dibayarkan, hal tersebut akan dilakukan oleh penumpang yang membawa barang tersebut.
"Kalau memang membayar pajak, si karyawan akan membayar pajak. Kalau memang perlu re-ekspor ya re-ekspor. Kita sesuaikan dengan peraturan biasa dari bea cukai, poinnya itu," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
(hoi/hoi) Next Article Garuda Diduga Angkut Mesin Harley Ilegal, Ini Kata Menkeu
Sri Mulyani menjelaskan, penyelundupan memang sering terjadi dengan berbagai modus, meski pengawasan terus dilakukan oleh pihaknya dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Kita memahami modus-modus selundupan itu terjadi dengan berbagai cara," ujarnya di Kantor Pajak Pusat, Selasa (3/12/2019).
Dengan kondisi ini maka ia menekankan, akan memperkuat pengawasan. Salah satunya dengan bekerja sama bersama negara tetangga Singapura.
"Kemarin waktu saya ke sana dan ketemu dengan Menkeu-nya, kita akan terus meningkatkan kerja sama Bea Cukai RI dengan Bea Cukai Singapura, sehingga data yang keluar dari Singapura yang masuk ke kita lebih konsisten. Ini penting untuk valuasi ekspor-impor. Ini juga menekan ruang penyelundupan," katanya.
Namun, ia menekankan, seberapa ketat pun aturan dan usaha yang dilakukan, tindakan penyelundupan akan selalu ada. Nantinya, akan muncul banyak cara baru yang memang dilakukan para pelaku penyelundupan dan bahkan lebih canggih.
"Tapi kalau pun melakukan ini, selalu aja ada percobaan untuk lakukan penyelundupan karena ya memang pekerjaan mereka menyelundup. Jadi mereka akan melakukan. Perubahan-perubahan policy dan peningkatan kewaspadaan mereka juga akan makin canggih," jelasnya.
Ia menekankan, meski demikian pihaknya sebagai regulator akan terus memperbaiki sistem dan memperketat pengawasan.
"Jadi ya kita akan terus memperbaiki penanganan kita, intelijen kita. Pajak dan Bea Cukai bersama-sama menangani. Dari pajak dan bea cukai atau dua-duanya secara sekaligus," tegasnya.
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa kejadian ini terjadi ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019. Pesawat baru tersebut didatangkan dari Prancis.
Pada saat datang pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 orang crew sesuai dan 22 ada di passenger manifest. Namun, bersamaan dengan penerbangan tersebut terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam kabin. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa 15 kotak berisi berisi spare part motor HD dengan kondisi bekas. Sementara itu tiga kotak lainnya terdapat 2 sepeda Brompton baru.
VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan Garuda Indonesia sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan, jika memang ada bea masuk atau pajak yang harus dibayarkan, hal tersebut akan dilakukan oleh penumpang yang membawa barang tersebut.
"Kalau memang membayar pajak, si karyawan akan membayar pajak. Kalau memang perlu re-ekspor ya re-ekspor. Kita sesuaikan dengan peraturan biasa dari bea cukai, poinnya itu," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
(hoi/hoi) Next Article Garuda Diduga Angkut Mesin Harley Ilegal, Ini Kata Menkeu
Most Popular