
Skandal Brompton-Harley Sudah Sampai Mana? Ini Updatenya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penyelundupan sepeda lipat Brompton dan motor gede Harley dari luar negeri pada Desember 2019 lalu ternyata masih bergulir hingga saat ini. Bahkan, dari kasus ini telah ditetapkan dua tersangka yang berasal dari mantan direksi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan pada 7 September 2020 lalu telah ditetapkan dua tersangka yakni AA dan IJ setelah dilakukan penyelidikan.
"Tanggal 7 September telah ditetapkan Saudara AA dan Saudara IJ sebagai tersangka," kata Syarif kepada CNBC Indonesia, Sabtu (3/10/2020).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto menyebutkan kasus tersebut akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banten mengingat hal ini sebelumnya diproses di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Proses selanjutnya pemberkasan dan pemeriksaan sebagai tersangka, kemarin kan baru saksi. Nanti kami berharap tidak perlu lama, kalau kira-kira sudah lengkap akan kami limpahkan ke penuntut umum dan kejaksaan. Prosesnya kan di Bea Cukai Soekarno-Hatta jadi nanti wilayah Banten," kata Haryo saat dihubungi.
Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka AA dan IJ tak menjalani penahanan lantaran keduanya dianggap kooperatif selama masa pemeriksaan sebelumnya. Namun, jika diperlukan nantinya penahanan akan menjadi wewenang dari penyidik.
Haryo menyebutkan proses pemeriksaan kasus ini berlangsung cukup panjang dan hampir memakan waktu satu tahun lantaran terkendala adanya pandemi Covid-19. Sehingga proses pemeriksaan dan pemanggilan saksi ahli harus dilakukan secara bertahap dan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
"Perlu dicatat bahwa ada opini terhenti atau tertunda itu ngga [tidak benar]. Tapi karena Covid-19 prosesnya perlu protokol banyak yang dipanggil sebagai saksi ahli ga bisa barengan jadi menunggu waktu sesuai protokol," jelasnya.
Dia menyebutkan setelah kasus ini ditangani oleh kejaksaan maka akan menjadi wewenang dari kejaksaan sehingga belum ditargetkan putusan kasus ini akan dilakukan.
Akhir tahun lalu, tepatnya 5 Desember 2019, Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan konferensi pers terhadap kemelut yang menggerogoti PT Garuda Indonesia (GIAA).
Saat itu, pemerintah mulai membuka satu persatu kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh Eks Direktur Utama Garuda, yakni Ari Akshara. Penggelapan dana tersebut salah satunya untuk membeli motor Harley Davidson di Perancis.
Akibat kasus ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan lima direktur anggota dewan direksi Garuda Indonesia. Selain Ari Askhara, nama lainnya yang juga diberhentikan adalah Bambang Adisurya Angkasa, Mohammad Iqbal, Iwan Joeniarto dan Heri Akhyar.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiba-Tiba Mahfud MD Ungkit Skandal Harley Eks Bos Garuda