
Komunitas Brompton Buka Suara Soal Tarif Baru Sepeda Impor

Jakarta, CNBC Indonesia - Komunitas Brompton of Alam Sutera (BOAS) tak ambil pusing dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Wakil Ketua Umum Komunitas BOAS Cleorado Cordelius Ferdinando mengatakan aturan baru yang salah satunya mengatur mengenai tarif bea masuk barang kiriman untuk komoditas sepeda itu tidak terlalu berpengaruh pada para pemilik Brompton.
"Menurut saya untuk pecinta Brompton sih enggak terlalu berpengaruh ya, kalau sepeda lain saya kurang paham," kata dia saat dihubungi, Kamis (19/10/2023).
Cleo menilai segmen penggemar Brompton di Tanah Air sudah cukup terbentuk. Para pecinta Brompton, kata dia, sudah paham bahwa mereka harus merogoh kocek agak dalam apabila ingin memiliki sepeda pabrikan Inggris itu. Karena itu, dia menganggap kalaupun aturan baru itu membuat sepeda yang dibeli melalui paket kiriman akan menjadi mahal, penggemar Brompton tidak akan mempersoalkan.
"Komunitasnya sudah terbentuk, jadi enggak terlalu permasalahin harga naik," tutur dia.
Aktivitas impor sepeda melalui barang kiriman menjadi sorotan dengan terbitnya PMK Nomor 96 Tahun 2023. Di dalam aturan yang mulai berlaku sejak 17 Oktober 2023 itu, sepeda menjadi salah satu komoditas yang dimasukkan dalam daftar yang terkena tarif kepabeanan umum.
Barang kiriman sendiri adalah barang impor yang dikirim dari luar negeri menggunakan jasa pos. Praktik pembelian barang kiriman ini lazim dilakukan melalui e-commerce atau yang biasa disebut pembelian cross border atau lintas negara. Barang kiriman juga mencakup produk yang dibeli oleh perorangan dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Dengan aturan baru tersebut, sepeda yang dikirim melalui skema barang kiriman akan terkena tarif masuk sebesar 25-40%. Sebelum adanya aturan ini, tarif masuk untuk barang kiriman jenis sepeda adalah 7,5%.
Cleo mengakui bahwa WhatsApp grup BOAS sempat ramai ketika aturan baru itu pertama kali diberitakan. Namun, pembicaraan dalam grup itu tak berlangsung lama, sebab para anggota menilai aturan ini tak akan berefek besar terhadap harga sepeda kesayangannya.
"Kalau kita sebenarnya sudah tidak mempermasalahkan," tutur dia.
Dia menilai tarif baru tersebut mungkin akan dipermasalahkan apabila terbit pada tahun 2017-an. Saat itu, sepeda Brompton masih sulit dicari di Indonesia, sehingga penggemar masih perlu mencarinya langsung di luar negeri.
Namun, kata dia, saat ini sudah banyak pedagang yang mengimpor sepeda itu ke Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, para penggemar bisa langsung membeli sepeda maupun suku cadang ke toko-toko yang tersebar di kota-kota besar, tanpa harus memusingkan tarif bea masuk.
"Sekarang tidak perlu kirim dari luar lagi, mereka (pedagang) sudah taulah cara menyusun harga supaya tidak memberatkan pembeli," ujar dia.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Imbas Ekspor CPO Lesu, Penerimaan Bea Cukai Terjun Payung