
Bukan Cuma Brompton, Impor Sepeda China Bakal Terganggu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperketat proses impor sepeda yang dianggap bakal menghambat proses impor hingga berdampak pada pasokan sepeda di dalam negeri.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 tahun 2020 tentang ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga mengatur izin impor.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo), Eko Wibowo Utomo mengatakan pengusaha hanya memiliki waktu 3 hari untuk sosialisasi yang menurutnya tidaklah cukup. Ia khawatir berdampak pada proses impor beberapa sepeda impor, termasuk Brompton hingga sepeda-sepeda dari China.
"Diundangkan 25 Agustus, 28 sudah berakhir dan 29 sudah masuk masa impor harus menggunakan ijin Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), bagi kami tak cukup sosialisasi 3 hari untuk mempersiapkan," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (2/9/2020).
Setidaknya dibutuhkan waktu paling cepat 2 minggu untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan kesiapan peraturan ini. Akibat aturan yang menurutnya diundangkan dalam waktu cepat ini, impor sepeda dari China bisa terganggu.
"Sejak pandemi besar, impact-nya permintaan tinggi, stok sepeda untuk 3-4 bulan sudah habis terjual dan mulai dibuka order. Kondisi normal dari China 1 bulan bisa terima barang, karena permintaan dari seluruh dunia, sehingga pabrik baru bisa merealisasikan ini 2-3 bulan. September ini harusnya sudah masuk, barang bisa turun, dengan adanya ini tersendat makan waktu," ujarnya.
Impor sepeda dari China masih harus dilakukan lantaran produksi dalam negeri tak mampu mencukupi kebutuhan sepeda dalam negeri. Dia mencatat, industri sepeda dalam negeri hanya mampu menghasilkan 2,5 sampai 3 juta unit, padahal kebutuhan bisa dua kali lipat lebih.
Pada Permendag Nomor 68 Tahun 2020 diatur, para pelaku usaha wajib memiliki PI dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border). Artinya proses lebih sulit dari sebelum adanya aturan baru ini.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! Brompton 'Berserakan' di ITC Mangdu, Termurah Rp 45 Juta