
Impor Sepeda Brompton Cs Diperketat Mendadak, Kenapa Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha importir sepeda menilai kebijakan pemerintah memperketat proses impor sepeda terlalu mepet atau mendadak. Hal ini berdampak pada nasib importir, termasuk mereka yang mengimpor sepeda-sepeda impor seperti Brompton dan lainnya.
Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 diatur, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi membantah tudingan soal mepetnya penerbitan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Ia menilai pengesahan aturan ini sudah sesuai aturan dan melihat situasi yang ada. Seperti diketahui Permendag berlaku 28 Agustus 2020.
"Nggak terlalu cepat, karena kita lihat perilaku impor. Kalau misalnya deteksi penyakit telat kan sama juga keburu mati pasiennya nanti. Jadi kita ingin mendeteksi secepat mungkin, itu pun mungkin sebulan (sosialisasi)," kata Didi kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/9).
Dengan adanya peraturan ini, maka importir yang biasa melakukan impor maka harus mengikuti regulasi persetujuan impor.
"Artinya hukum kan sifatnya mengikat. Ketika udah diumumkan di lembaran negara, di Kemenkumham itu udah mengikat masyarakat," sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo menilai aturan ini diterapkan dengan jangka waktu terlalu mendadak. Banyak pengusaha importir sepeda yang kaget atas kebijakan ini.
"Urus izin ini kan perlu waktu, minimal setidaknya sebulan baru barang bisa masuk. Sementara di dalam negeri juga butuh kan," kata Eko kepada CNBC Indonesia, Senin (31/8).
Ia mulanya memperkirakan stok dalam negeri akan cukup pada bulan September mendatang. Dengan adanya pemberlakuan regulasi baru ini, maka importir sepeda harus mengurus izinnya terlebih dahulu.
"Saya akan bicara dengan Kementerian Perdagangan terkait regulasi ini, karena mendadak sekali. Tanggal 19 baru ditandatangan, tanggal 25 diundangkan, 3 hari kemudian disahkan," sebutnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru: Impor Brompton Cs Wajib Izin Pemerintah!