Impor Brompton Cs Tak Lagi Bebas, Ini Ternyata Alasannya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 September 2020 14:28
Suasana pameran sepeda Brompton di ITC Mangga Dua, Jakarta. (CNBC Indoensia/Andrean Kristianto)
Foto: Suasana pameran sepeda Brompton di ITC Mangga Dua, Jakarta. (CNBC Indoensia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi importir sepeda termasuk Brompton dan lainnya kini tak seenaknya mengimpor karena harus mendapat restu dari pemerintah. Hal ini terkait tren impor sepeda beberapa bulan terakhir di tengah booming sepeda.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi sudah mengatur impor pada sejumlah produk jadi antara lain Alas Kaki, Elektronik, dan terkini adalah produk Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Regulasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengungkapkan bahwa tujuan dari diterbitkannya regulasi itu adalah untuk membaca tren kondisi impor yang masuk ke dalam negeri. Pasalnya, jika terus dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, dikhawatirkan produk impor makin deras masuk ke dalam negeri sehingga merugikan industri sepeda domestik.

"Monitoring yang lebih fokus, karena disinyalir produk-produk tersebut kok impornya deras dari periode kemarin tiga bulan lalu. Sebetulnya impor nggak dilarang, bisa impornya. Cuma kita fokus melihat gimana trennya itu. Kalau nggak pakai aturan itu, kita masih time lag (jeda waktu) terlalu banyak kalau andalkan BPS (Badan Pusat Statistik)," sebut Didi kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/9).

Selama masa pandemi lalu, ada indikasi meningkatnya produk impor yang masuk ke dalam negeri, yakni kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen selama periode Mei-Juni 2020. Produk konsumsi impor berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen.

Besarnya angka impor tersebut, menurut Didi karena regulasi impor untuk sejumlah produk belum diatur secara jelas. Dengan adanya Permendag nomor 68 tahun 2020 itu, maka demand untuk kebutuhan dalam negeri bisa lebih meningkat.

"Kita bisa alert ke industri dalam negeri. oh gini lho trennya. Istilahnya pesaing-pesaing (produk luar negeri) ini. Jadi kita berikan informasi ke industri dalam negeri," paparnya.

Didi tetap menegaskan bahwa impor tetap bisa dilakukan oleh para importir. Namun, kini bedanya harus mengikuti regulasi yang ada, alias kini tak bisa bebas seperti sebelum keluarnya Permendag Nomor 68 tahun 2020.

"Impor tetap bisa, namun mengajukan persetujuan impor (PI). Nggak perlu sebagai importir yang terdaftar," sebutnya.

Pada Permendag Nomor 68 Tahun 2020 diatur, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut.

Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sepeda Impor China Merajalela Saat Corona, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular