SK Terbit Ini Daftar Terbaru UMK Jabar

Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
02 December 2019 07:39
SK Terbit Ini Daftar Terbaru UMK Jabar
Foto: Kang Emil Sebar 110 Milenial ke 50 Desa, Buat Apa? (Dok. Jawa BArat)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020. SK UMK 2020 ini dikeluarkan setelah pelbagai pihak terutama serikat buruh menyerukan hal tersebut kepada sang Gubernur.

SK UMK 2020 diteken pada Minggu, 1 Desember 2019. Ada 8 poin yang disampaikan dalam SK tersebut.



Isinya, pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Kedua, UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut.



1. Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
2. Kota Bekasi (Rp4.589.708)
3. Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
4. Kota Depok (Rp4.202.105)
5. Kota Bogor (Rp4.169.806)
6. Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
8. Kota Bandung (Rp3.623.778)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
12. Kota Cimahi (Rp3.139.274)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
14. Kabupaten Subang (Rp2.965.468)
15. Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
20. Kota Cirebon (Rp2.219.487)
21. Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
23. Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)

[Gambas:Video CNBC]



Ketiga, UMK mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

Keempat, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Keenam, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Ketujuh, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar UMK, maka dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar paling lambat 20 Desember 2019, dengan ketentuan:

a. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.

b. Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar UMK Tahun 2020 mulai 1 Januari 2020.

c. Dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai besaran yang tercantum dalam persetujuan penangguhan UMK Tahun 2020 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jabar, dan;

d. Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan perseutujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemeritah Daerah Jawa Barat.

Kedelapan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK Tahun 2020 dan penangguhan UMK Tahun 2020 dilakukan Gubernur Jabar dan Bupati/Wali Kota seusai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Sebelum SK UMK 2020 dikeluarkan, memang sempat terjadi polemik. Kang Emil, sapaan akrabnya, menyetujui kenaikan UMK 2020 tetapi hanya menerbitkan Surat Edaran, bukan Surat Keputusan.

Ridwan Kamil saat itu mempertimbangkan asas keadilan untuk semua pihak, mengingat tingginya relokasi pabrik ke wilayah lain dari Jabar dan tingginya tingkat PHK di Jabar. Kenaikan UMK yang tinggi ditengarai memicu relokasi pabrik dari Jawa Barat ke daerah lain, terutama Jawa Tengah.

Lebih lanjut, dia menyampaikan penjelasan mengapa saat itu dirinya tidak mengeluarkan SK UMK 2020. Hal itu ditulisnya melalui akun Instagram @ridwankamil pada pekan lalu.

"Menjadi adil itu tidak mudah. Ini adalah nilai kepemimpinan paling sulit. Mudah diucapkan, tidak mudah untuk diterapkan. Adil juga relatif. Dalam mengurusi rumitnya pembangunan ini, seringkali sebuah keputusan, disebut adil bagi merdeka yang 'merasa dimenangkan' dan sering disebut tidak adil bagi merdeka yang 'merasa dikalahkan' oleh sebuah keputusan," kata Kang Emil di akun Instagramnya.

Dia mengaku melihat gelombang penutupan pabrik, relokasi hingga pengurangan tenaga kerja sejak 2016 hingga 2019. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu pertimbangannya hanya mengeluarkan Surat Edaran.

"Hati saya sedih membaca kajian sektor padat karya selama kurun waktu lima tahun kuran lebih 83 ribu orang kehilangan hak atas pekerjaannya. Pemerintah dituding sebagai biang penyebab ketika PHK besar-besaran dan tingginya angka pengangguran itu terjadi."

"Karenanya, tahun ini demi rasa keadilan diputuskan melalui "surat edaran" bukan "surat keputusan penetapan" oleh Gubernur," tegasnya.

Lewat Surat Edaran itu, industri yang mampu wajib mematuhi UMK yang diputuskan oleh Wali Kota/Bupati.

Namun khusus bagi industri padat karya yang tidak mampu diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruh, dengan kewajiban upah harus tetap naik dari upah tahun 2019.

"Jika disepakati, maka kenaikan upahnya walau di bawah UMK tidak akan kena pasal pidana. Pasal yang membuat mereka memutuskan untuk menutup usaha dan pindah. Jika ada usaha yang non-padat karya berkilah tidak sanggup padahal mampu, tentulah kami akan beri sanksi sesuai hukum dan aturan perundang-undangan," tegasnya.
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular