SK Terbit Ini Daftar Terbaru UMK Jabar

Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
02 December 2019 07:39
SK Terbit Ini Daftar Terbaru UMK Jabar
Foto: Foto : Lidya Kembaren
Ketiga, UMK mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

Keempat, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Keenam, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Ketujuh, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar UMK, maka dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar paling lambat 20 Desember 2019, dengan ketentuan:

a. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.

b. Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar UMK Tahun 2020 mulai 1 Januari 2020.

c. Dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai besaran yang tercantum dalam persetujuan penangguhan UMK Tahun 2020 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jabar, dan;

d. Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan perseutujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemeritah Daerah Jawa Barat.

Kedelapan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK Tahun 2020 dan penangguhan UMK Tahun 2020 dilakukan Gubernur Jabar dan Bupati/Wali Kota seusai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

(sef/sef)
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular