SK Terbit Ini Daftar Terbaru UMK Jabar
Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
02 December 2019 07:39

Sebelum SK UMK 2020 dikeluarkan, memang sempat terjadi polemik. Kang Emil, sapaan akrabnya, menyetujui kenaikan UMK 2020 tetapi hanya menerbitkan Surat Edaran, bukan Surat Keputusan.
Ridwan Kamil saat itu mempertimbangkan asas keadilan untuk semua pihak, mengingat tingginya relokasi pabrik ke wilayah lain dari Jabar dan tingginya tingkat PHK di Jabar. Kenaikan UMK yang tinggi ditengarai memicu relokasi pabrik dari Jawa Barat ke daerah lain, terutama Jawa Tengah.
Lebih lanjut, dia menyampaikan penjelasan mengapa saat itu dirinya tidak mengeluarkan SK UMK 2020. Hal itu ditulisnya melalui akun Instagram @ridwankamil pada pekan lalu.
"Menjadi adil itu tidak mudah. Ini adalah nilai kepemimpinan paling sulit. Mudah diucapkan, tidak mudah untuk diterapkan. Adil juga relatif. Dalam mengurusi rumitnya pembangunan ini, seringkali sebuah keputusan, disebut adil bagi merdeka yang 'merasa dimenangkan' dan sering disebut tidak adil bagi merdeka yang 'merasa dikalahkan' oleh sebuah keputusan," kata Kang Emil di akun Instagramnya.
Dia mengaku melihat gelombang penutupan pabrik, relokasi hingga pengurangan tenaga kerja sejak 2016 hingga 2019. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu pertimbangannya hanya mengeluarkan Surat Edaran.
"Hati saya sedih membaca kajian sektor padat karya selama kurun waktu lima tahun kuran lebih 83 ribu orang kehilangan hak atas pekerjaannya. Pemerintah dituding sebagai biang penyebab ketika PHK besar-besaran dan tingginya angka pengangguran itu terjadi."
"Karenanya, tahun ini demi rasa keadilan diputuskan melalui "surat edaran" bukan "surat keputusan penetapan" oleh Gubernur," tegasnya.
Lewat Surat Edaran itu, industri yang mampu wajib mematuhi UMK yang diputuskan oleh Wali Kota/Bupati.
Namun khusus bagi industri padat karya yang tidak mampu diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruh, dengan kewajiban upah harus tetap naik dari upah tahun 2019.
"Jika disepakati, maka kenaikan upahnya walau di bawah UMK tidak akan kena pasal pidana. Pasal yang membuat mereka memutuskan untuk menutup usaha dan pindah. Jika ada usaha yang non-padat karya berkilah tidak sanggup padahal mampu, tentulah kami akan beri sanksi sesuai hukum dan aturan perundang-undangan," tegasnya. (sef/sef)
Ridwan Kamil saat itu mempertimbangkan asas keadilan untuk semua pihak, mengingat tingginya relokasi pabrik ke wilayah lain dari Jabar dan tingginya tingkat PHK di Jabar. Kenaikan UMK yang tinggi ditengarai memicu relokasi pabrik dari Jawa Barat ke daerah lain, terutama Jawa Tengah.
Lebih lanjut, dia menyampaikan penjelasan mengapa saat itu dirinya tidak mengeluarkan SK UMK 2020. Hal itu ditulisnya melalui akun Instagram @ridwankamil pada pekan lalu.
Dia mengaku melihat gelombang penutupan pabrik, relokasi hingga pengurangan tenaga kerja sejak 2016 hingga 2019. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu pertimbangannya hanya mengeluarkan Surat Edaran.
"Hati saya sedih membaca kajian sektor padat karya selama kurun waktu lima tahun kuran lebih 83 ribu orang kehilangan hak atas pekerjaannya. Pemerintah dituding sebagai biang penyebab ketika PHK besar-besaran dan tingginya angka pengangguran itu terjadi."
"Karenanya, tahun ini demi rasa keadilan diputuskan melalui "surat edaran" bukan "surat keputusan penetapan" oleh Gubernur," tegasnya.
Lewat Surat Edaran itu, industri yang mampu wajib mematuhi UMK yang diputuskan oleh Wali Kota/Bupati.
Namun khusus bagi industri padat karya yang tidak mampu diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruh, dengan kewajiban upah harus tetap naik dari upah tahun 2019.
"Jika disepakati, maka kenaikan upahnya walau di bawah UMK tidak akan kena pasal pidana. Pasal yang membuat mereka memutuskan untuk menutup usaha dan pindah. Jika ada usaha yang non-padat karya berkilah tidak sanggup padahal mampu, tentulah kami akan beri sanksi sesuai hukum dan aturan perundang-undangan," tegasnya. (sef/sef)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular