
Omnibus Law, Mampukah Jurus Pamungkas Ini Tarik Investor?
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
25 November 2019 12:04

Investasi memang menjadi salah satu kunci bagi perekonomian satu bangsa. Investasi menunjukkan bahwa dunia usaha sedang ekspansif. Dampaknya adalah pembukaan lapangan pekerjaan sehingga dapat mendongkrak daya beli masyarakat yang jadi tulang punggung ekonomi RI.
Pemerintah menyoroti rendahnya minat investor yang membutuhkan solusi lebih dari sekedar insentif fiskal. Investor lebih butuh kepastian dan kejelasan hukum. Tak tanggung-tanggung pemerintah menawarkan konsep Omnibus Law.
Singkatnya, Omnibus Law merupakan suatu UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus. Omnibus Law merupakan sebuah praktik penyusunan peraturan perundang-undangan, yang banyak dilakukan di negara- negara yang menganut sistem common law (anglo saxon) seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, Filipina, dan lainnya.
Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan di negara yang menganut sistem civil law (continental). Vietnam adalah negara civil law yang berhasil menerapkan Omnibus Law pada 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Vietnam dimungkinkan untuk menerapkan Omnibus Law mengingat tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang. Selain itu, adanya tumpang tindih peraturan dan panjangnya prosedur legislasi untuk mengubah sebuah peraturan, menjadi pertimbangan diadopsinya Omnibus Law di Vietnam.
Omnibus Law yang berhasil dibentuk oleh Vietnam diantaranya Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration. Undang-undang ini mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Cukai, dan Undang-undang Administrasi Perpajakan.
Ada pula Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Laws on Taxes yang mengubah, menambahkan, serta mencabut beberapa pasal yang ada pada Undang-undang Pajak Penghasilan Badan Usaha, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Royalti, Undang-undang Pajak Cukai, Undang-undang Administrasi Perpajakan, dan Undang-undang Pajak Ekspor-Impor.
Mengutip situs resmi DPR RI, Omnibus Law yang pertama ingin dilakukan adalah sektor perizinan untuk menggabung regulasi perizinan di bidang investasi termasuk ketenagakerjaan. Pertanyaannya adalah, apakah konsep Omnibus Law ini cocok diterapkan di Tanah Air?
Terkait cocok atau tidaknya harus ada evaluasi pada beberapa aspek seperti apakah produk hukum ini bertentangan dengan aturan sebelumnya baik secara proses maupun asas.
(twg/twg)
Pemerintah menyoroti rendahnya minat investor yang membutuhkan solusi lebih dari sekedar insentif fiskal. Investor lebih butuh kepastian dan kejelasan hukum. Tak tanggung-tanggung pemerintah menawarkan konsep Omnibus Law.
Singkatnya, Omnibus Law merupakan suatu UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus. Omnibus Law merupakan sebuah praktik penyusunan peraturan perundang-undangan, yang banyak dilakukan di negara- negara yang menganut sistem common law (anglo saxon) seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, Filipina, dan lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Vietnam dimungkinkan untuk menerapkan Omnibus Law mengingat tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang. Selain itu, adanya tumpang tindih peraturan dan panjangnya prosedur legislasi untuk mengubah sebuah peraturan, menjadi pertimbangan diadopsinya Omnibus Law di Vietnam.
Omnibus Law yang berhasil dibentuk oleh Vietnam diantaranya Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration. Undang-undang ini mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Cukai, dan Undang-undang Administrasi Perpajakan.
Ada pula Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Laws on Taxes yang mengubah, menambahkan, serta mencabut beberapa pasal yang ada pada Undang-undang Pajak Penghasilan Badan Usaha, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Royalti, Undang-undang Pajak Cukai, Undang-undang Administrasi Perpajakan, dan Undang-undang Pajak Ekspor-Impor.
Mengutip situs resmi DPR RI, Omnibus Law yang pertama ingin dilakukan adalah sektor perizinan untuk menggabung regulasi perizinan di bidang investasi termasuk ketenagakerjaan. Pertanyaannya adalah, apakah konsep Omnibus Law ini cocok diterapkan di Tanah Air?
Terkait cocok atau tidaknya harus ada evaluasi pada beberapa aspek seperti apakah produk hukum ini bertentangan dengan aturan sebelumnya baik secara proses maupun asas.
(twg/twg)
Next Page
Pembahasan Omnibus Law Bakal Makan Waktu
Pages
Most Popular