
Omnibus Law, Mampukah Jurus Pamungkas Ini Tarik Investor?
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
25 November 2019 12:04

Mari tengok dari yang pertama, secara prosedural pembentukan Omnibus Law harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU No 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan. Mengutip kata Kapoksi Badan Legislasi (Baleg) F-Gerindra DPR RI Heri Gunawan yang dimuat di situs resmi DPR RI.
Apabila dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 12 /2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, secara yuridis formil penerapan konsep Omnibus Law tergolong relevan untuk diterapkan di Indonesia. Namun ada anggapan bahwa Omnibus Law berpotensi bertentangan dengan prinsip desentralisasi yang selama ini dijalankan di Indonesia. Hal ini tentu membutuhkan pertimbangan yang benar-benar matang.
Aspek kedua yaitu terkait dengan proses pembuatan Omnibus Law. Proses ini dipengaruhi beberapa hal seperti pengetahuan dan pengalaman pembuat kebijakan, prosedur pembuatan hukum yang berlaku, serta lamanya waktu pembuatan.
Ditinjau dari aspek proses pembuatan Omnibus Law, terutama terkait dengan skill dan pengalaman, ada potensi prosesnya membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya ini merupakan kali pertama konsep Omnibus Law.
Poin ketiga adalah poin yang juga melelahkan yaitu memilah aturan-aturan mana saja yang saling terkait, tumpeng tindih, dan bahkan bertentangan serta mengkaji dampaknya apabila aturan tersebut diubah atau bahkan dicabut. Dapat dipastikan proses ini akan berjalan lama. Perlu juga dipertimbangkan apakah ada mekanisme lain yang jauh lebih efektif maupun efisien.
Dari semua aspek di atas, ada kemungkinan proses pembuatan Omnibus Law membutuhkan waktu yang tak singkat. Omnibus Law harus benar-benar digodok sampai matang jangan sampai tergesa-gesa yang justru akan memberikan dampak buruk nantinya jika tidak secara komprehensif dikaji.
Yang perlu diingat adalah investor membutuhkan kepastian dan kejelasan hukum. Memang Omnibus Law ini tantangan yang besar, mengingat butuh waktu yang lama tetapi dampaknya diharapkan kelihatan dalam waktu dekat.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(twg/twg)
Apabila dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 12 /2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, secara yuridis formil penerapan konsep Omnibus Law tergolong relevan untuk diterapkan di Indonesia. Namun ada anggapan bahwa Omnibus Law berpotensi bertentangan dengan prinsip desentralisasi yang selama ini dijalankan di Indonesia. Hal ini tentu membutuhkan pertimbangan yang benar-benar matang.
Aspek kedua yaitu terkait dengan proses pembuatan Omnibus Law. Proses ini dipengaruhi beberapa hal seperti pengetahuan dan pengalaman pembuat kebijakan, prosedur pembuatan hukum yang berlaku, serta lamanya waktu pembuatan.
Poin ketiga adalah poin yang juga melelahkan yaitu memilah aturan-aturan mana saja yang saling terkait, tumpeng tindih, dan bahkan bertentangan serta mengkaji dampaknya apabila aturan tersebut diubah atau bahkan dicabut. Dapat dipastikan proses ini akan berjalan lama. Perlu juga dipertimbangkan apakah ada mekanisme lain yang jauh lebih efektif maupun efisien.
Dari semua aspek di atas, ada kemungkinan proses pembuatan Omnibus Law membutuhkan waktu yang tak singkat. Omnibus Law harus benar-benar digodok sampai matang jangan sampai tergesa-gesa yang justru akan memberikan dampak buruk nantinya jika tidak secara komprehensif dikaji.
Yang perlu diingat adalah investor membutuhkan kepastian dan kejelasan hukum. Memang Omnibus Law ini tantangan yang besar, mengingat butuh waktu yang lama tetapi dampaknya diharapkan kelihatan dalam waktu dekat.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(twg/twg)
Pages
Most Popular