Darmin: Omnibus Law Selesai, Tinggal Dibawa ke DPR

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
15 October 2019 14:57
Pemerintah sudah merampungkan UU omnibus law untuk dibawa ke DPR.
Foto: Foto : Efrem
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan Omnibus Law atau menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan dalam tahap finalisasi. Pemerintah tinggal membawanya ke DPR RI.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan secara substansi, omnibus law sudah terpenuhi. Pemerintah sudah mengidentifikasi semua regulasi yang dianggap menghambat dalam perizinan.

"Kita sudah praktis selesai tinggal ada rapat sekali maksimum 2 kali sampai dengan presiden bilang go," kata Darmin di Ritz Carlton Hotel, Selasa (15/10/2019).



Omnibus law akan memberikan kewenangan perizinan kepada presiden. Jadi, UU yang mengatur perizinan diberikan oleh menteri akan diubah. Ada sekitar 72 UU yang akan direvisi dalam omnibus law.

"Semua pengaturan di UU yang menugaskan menteri menyerahkan perizinan itu ke menteri akan kita ubah. Itu yang bisa menyerahkan PP, karena itu kewenangan presiden. Jangan kemudian menterinya dengan DPR sepakat bikin begini," kata Darmin.

Saat disinggung kapan dapat diimplementasikan, Darmin mengatakan perlu mengajukan terlebih dahulu ke DPR RI.

"Jangan lupa omnibus law, itu law (undang-undang) kita harus maju ke DPR untuk menggoalkan itu. Belum bisa minggu ini," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Demi Investasi, Jokowi Bakal Revisi 74 Aturan Sekaligus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular