RI Terbitkan UU 'Sakti' untuk Atasi Hambatan Investasi

Arys Aditya, CNBC Indonesia
28 March 2018 15:57
Pemerintah ingin memastikan kemudahan berusaha di RI.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewacanakan penerbitan omnibus law untuk mengatasi hambatan usaha dan investasi. Omnibus law dinilai menjadi terobosan untuk melikuidasi syarat-syarat perizinan usaha yang terdapat di berbagai undang-undang sektoral. 

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan Pemerintah tengah menyusun landasan hukum yang bisa mengatasi tumpang tindih ketentuan, khususnya perizinan usaha, yang ada di berbagai kementerian. 

"Ya nanti ini kan agak rumit. Mungkin Presiden akan bicara dengan pimpinan DPR dulu bagaimana ini urusan. Ini bukan mengubah UU secara  keseluruhan," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/3/2018). 

Darmin menyebutkan undang-undang tersebut juga akan membantu pelaku usaha dalam pengurusan perizinan usaha. Dia mencontohkan, pelaku usaha bisa mendapatkan izin terlebih dahulu sekalipun ia belum memenuhi persyaratan tertentu. 

Dalam UU itu, Menko Perekonomian menjabarkan Pemerintah menganut filosofi mempercayai terlebih dahulu pelaku usaha yang mengajukan izin. Pengusaha, tuturya, bisa menyusulkan persyaratan tertentu yang belum ia penuhi. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengemukakan konsep omnibus law adalah undang-undang yang dibuat secara lintas undang-undang sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.



Dia menyatakan, omnibus law juga memungkinkan Pemerintah untuk membatalkan ketentutan-ketentuan yang ada di beberapa UU sekaligus.
 

"Jadi tidak perlu ada revisi berbagai undang-undang itu, omnibus law saja dipakai untuk membatalkan pasal-pasal yang bertentangan. Ini belum pernah dilakukan di sini, tapi ada di AS, misalnya. Itu terobosan yang mau kita ambil," ujar Yasonna. 

Sembari mempersiapkan omnibus law, Pemerintah juga berencana melansir Peraturan Pemerintah yang akan membekukan peraturan menteri yang juga dinilai menghambat perizinan usaha.

"Ya ini membekukan izin-izin yang ada di peraturan menteri yang menghambat usaha," kata Darmin.

(ray/ray) Next Article Kritik Darmin: Sejak 2005, Target Pajak Tak Pernah Tercapai!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular