OJK Tengah Siapkan Aturan Asuransi Mutual

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
15 February 2018 11:57
Peraturan ini diharapkan bisa mewadahi satu-satunya perusahaan asuransi jiwa bersama di Indonesia, yaitu AJB Bumiputera 1912
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan peraturan OJK mengenai asuransi mutual. Adanya peraturan ini diharapkan bisa mewadahi satu-satunya perusahaan asuransi jiwa bersama di Indonesia, yaitu AJB Bumiputera 1912.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, peraturan yang dipersiapkan tidak hanya dari sisi OJK, namun juga pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).


"Pelan-pelan kami siapkan peraturannya, kan sebelumnya harus ada sosialisasi," ujar dia dalam acara konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 dinilai bermula karena ketiadaan peraturan yang menaungi perusahaan tersebut. Akibatnya, pengelola statuer yang bertugas melakukan restrukturisasi di AJB Bumiputera berjalan tanpa landasan.

Ketua Komite Asuransi dan Dana Pensiun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herris Simandjuntak sebelumnya mengatakan, berdasarkan amanat dari Undang-Undang Perasuransian No.40 Tahun 2014, perihal mengenai usaha asuransi bersama harus dijelaskan dalam bentuk undang-undang baru atau peraturan pemerintah. "Namun sampai sekarang undang-undang mengenai asuransi mutual belum kunjung keluar,"kata dia.

Kendati memang, Herrys menyadari usaha untuk membentuk undang-undang mengenai usaha bersama membutuhkan upaya yang besar, baik dari sisi regulator maupun legislator. Sementara peruntukkan aturan tersebut hanya untuk satu perusahaan.

Namun demikian, apabila tidak ada aturan ini, pengelola statuter maupun pihak yang akan menangani AJB Bumiputera akan terus terhambat. Sebelumnya, aksi restrukturisasi yang dilakukan oleh pengelola statuter juga banyak dikritisi oleh praktisi hukum."Mereka tidak punya pegangan undang-undang,"kata dia.

Mengutip Pasal 6 UU Perasuransian No.40 Tahun 2014, bentuk usaha asuransi yang diakui adalah perseroan terbatas, koperasi dan usaha bersama yang saat ini sudah ada.
Lebih lanjut, pada butir 3 undang-undang tersebut, peraturan mengenai usaha bersama sebagai badan hukum akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah.
(roy/roy) Next Article Kata OJK Soal Pergantian Nama Asuransi Bumiputera ke Bhinneka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular