
Kata OJK Soal Pergantian Nama Asuransi Bumiputera ke Bhinneka
gita rossiana, CNBC Indonesia
16 January 2018 10:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mendapatkan permintaan tertulis terhadap perubahan nama PT Asuransi Jiwa Bumiputera menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka.
Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK Asep Iskandar menjelaskan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai perubahan nama tersebut.
"Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi mengenai permohonan perubahan nama PT AJB," ujar dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (16/1/2018).
Sebelumnya, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengirimkan selebaran berisi perubahan nama PT Asuransi Jiwa Bumiputera menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka.
Dalam surat itu disampaikan pula mengenai larangan terhadap kantor wilayah dan kantor cabang untuk menahan premi dan segera menyalurkannya ke kantor pusat.
Sebelumnya pula, Pengelola Statuter yang mendapat mandat untuk merestrukturisasi AJB mengeluarkan skema baru untuk menyelamatkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Skema penyelamatan ini lahir setelah aksi rights issue PT Evergreen Invesco Tbk tertunda akibat kondisi makro ekonomi.
Koordinator Pengelola Statuter AJB Bumiputera Didi Achdijat menjelaskan, pihaknya sudah mendapat komitmen dari investor baru yang tak lain adalah pemilik Mahaka Group, Erick Thohir.
Komitmen awal yang ditawarkan oleh investor tersebut adalah suntikan modal sebesar Rp 2 triliun kepada PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) yang tak lain adalah cucu usaha dari PT Bumiputera 1912, perusahaan di bawah AJB Bumiputera.
Secara sederhana, AJB dibentuk untuk keperluan restrukturisasi perusahaan. AJB bernaung dibawah holding PT Bumiputera 1912, yang juga memayungi PT Bumiputera Investama Indonesia, dan PT Bumiputera Properti Indonesia.
Selanjutnya, AJB akan melanjutkan bisnis asuransi, sementara AJB Bumiputera akan tidur sementara yang artinya tidak diperbolehkan menerbitkan polis baru. AJB Bumiputera hanya diperkenankan membayar klaim dan menerima premi polis lama.
(dru) Next Article Ada Apa AJB Bumiputera? 2 Calon Direksi Tak Lulus 'Ujian' OJK
Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK Asep Iskandar menjelaskan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai perubahan nama tersebut.
"Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi mengenai permohonan perubahan nama PT AJB," ujar dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (16/1/2018).
Dalam surat itu disampaikan pula mengenai larangan terhadap kantor wilayah dan kantor cabang untuk menahan premi dan segera menyalurkannya ke kantor pusat.
Sebelumnya pula, Pengelola Statuter yang mendapat mandat untuk merestrukturisasi AJB mengeluarkan skema baru untuk menyelamatkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Skema penyelamatan ini lahir setelah aksi rights issue PT Evergreen Invesco Tbk tertunda akibat kondisi makro ekonomi.
Koordinator Pengelola Statuter AJB Bumiputera Didi Achdijat menjelaskan, pihaknya sudah mendapat komitmen dari investor baru yang tak lain adalah pemilik Mahaka Group, Erick Thohir.
Komitmen awal yang ditawarkan oleh investor tersebut adalah suntikan modal sebesar Rp 2 triliun kepada PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) yang tak lain adalah cucu usaha dari PT Bumiputera 1912, perusahaan di bawah AJB Bumiputera.
Secara sederhana, AJB dibentuk untuk keperluan restrukturisasi perusahaan. AJB bernaung dibawah holding PT Bumiputera 1912, yang juga memayungi PT Bumiputera Investama Indonesia, dan PT Bumiputera Properti Indonesia.
Selanjutnya, AJB akan melanjutkan bisnis asuransi, sementara AJB Bumiputera akan tidur sementara yang artinya tidak diperbolehkan menerbitkan polis baru. AJB Bumiputera hanya diperkenankan membayar klaim dan menerima premi polis lama.
(dru) Next Article Ada Apa AJB Bumiputera? 2 Calon Direksi Tak Lulus 'Ujian' OJK
Most Popular