Nih, Salah Satu Jurus 'Sakti' Jokowi Rebut Investasi

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
18 September 2019 12:07
Iklim investasi sedang diperbaiki oleh pemerintahan Jokowi.
Foto: Preskon Jokowi RUU KPK
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan kekecewaan karena masih ada hambatan investasi di Indonesia, utamanya soal perizinan. Pemerintah menindaklanjutinya dengan mereview sejumlah aturan.

Sehingga Indonesia harus kalah bersaing dalam memperebutkan investasi termasuk dengan Vietnam. Ada 4 cara upaya untuk menarik investasi pertama soal omnibus law, Daftar Negatif Investasi (DNI), reformasi perizinan berusaha, dan reformasi perizinan ekspor-impor.

"Kita harus review habis-habisan, dan pangkas habis-habisan. Kalau dulu 16 paket kita tidak ubah izin namun caranya kita sederhanakan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, awal bulan ini. 



Darmin mengatakan, kebijakan ini akan dieksekusi salah satunya dengan penerbitan omnibus law yang dianggap bisa menjadi terobosan untuk melikuidasi syarat perizinan usaha yang ada di berbagai undang-undang sektoral. Sederhananya, Omnibus Law adalah menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan.

Pembahasan omnibus law terus bergulir antar Kementerian dan Lembaga. Darmin sempat mengumpulkan beberapa pejabat dan pengusaha untuk membahasnya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/9/2019).

Seusai rapat, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menjelaskan konsep omnibus law sudah ada sejak tahun lalu saat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.  

Namun, karena hasil rapat terbatas Presiden dan menteri saat itu menginginkan adanya review masalah perizinan, maka pihaknya sekarang mulai intensif untuk menyelesaikan pekerjaan lama tersebut. 

"Ini murni dalam konteks perekonomian global, kita ingin membangun ekosistem investasi sehingga aspek makro paling tidak kita selesaikan," kata Susiwijono dalam konferensi pers usai rapat omnibus law.

Staf Ahli bidang Ekonomi, Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, memberikan penjelasan lebih lanjut implementasi omnibus law ini.

"Di AS, namanya omnibus law. Ada satu UU itu memuat berbagai ketentuan UU lain untuk menegasikan, mengecualikan atau menggantikannya," kata Elen di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/9/2019).

Ia mencontohkan beberapa UU di Indonesia yang bisa dirujuk untuk menjelaskan lebih dekat tentang omnibus law.

"Kalau di kita, ada semacam UU APBN, jadi untuk tahun ini dia melakukan sesuatu tapi diatur di UU lain, sudah dikunci. Nah, kita sebenarnya mengenal model omnibus ini, tapi tidak persis sama, misalnya terakhir UU (terkait) Pertukaran Informasi Perpajakan, itu kan mengubah UU Perpajakan, UU Perbankan, dan UU (Lembaga) Keuangan Mikro," katanya. 



Perizinan berusaha menjadi bagian yang bakal masuk dalam UU Omnibus Law. Semula ada 72 UU yang teridentifikasi untuk di-review, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Sebab, Kemenko Perekonomian sampai sekarang masih terus bekerja menyisir UU yang berkaitan pada perizinan. 

Proses perizinan itu akan disederhanakan menjadi cukup hanya menyampaikan komitmen standar, kemudian pemerintah selanjutnya akan mengawasi apakah standar itu benar-benar diterapkan atau tidak.

"Konsep ini kita terapkan. Apabila disetujui, yang 72 UU itu sudah teridentifikasi, bisa kurang bisa nambah sesuai kebutuhan, maka akan ada omnibus yang mengatur ketentuan baru di dalamnya, mengubah atau mengganti ketentuan lama yang di UU atau menghapusnya," kata Elen.


(hoi/hoi) Next Article Berkah dan Musibah Perang Dagang Buat Investasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular