
Jokowi Gusar Soal Investasi, Siapkan 4 Jurus 'Sakti'
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
18 September 2019 11:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan 4 skema untuk menggenjot daya saing Indonesia menghadapi perekonomian global terutama untuk menarik investasi. Hal ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas Preisden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri beberapa minggu lalu.
Jokowi sempat mengungkapkan kekecewaannya lantaran regulasi investasi masih 'gemuk'. Alhasil, investor menjadi enggan menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan lebih memilih ke negara-negara tetangga seperti Malaysia hingga Vietnam.
Menindaklanjuti hal itu, sejumlah perizinan pun saat ini ditinjau ulang untuk dirampingkan melalui penerbitan omnibus law atau menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan. Ada 72 UU yang bakal direvisi untuk membangun ekosistem investasi.
"Kita ingin membangun ekosistem investasi sehingga aspek makro paling tidak (bisa) kita selesaikan. Sesuai arahan Bapak Presiden kita konsen di ekspor dan investasi," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers seusai rapat omnibus law di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Selain omnibus law, pemerintah juga menyiapkan pembahasan daftar negatif investasi (DNI) yang sedang dalam pembahasan.
Susiwijono, menuturkan, di luar pembahasan omnibus law dan DNI, pemerintah melanjutkan pembahasan reformasi perizinan berusaha. Lalu, terakhir pemerintah sedang menyiapkan reformasi perizinan ekspor-impor. Namun, dia belum dapat membeberkan detil rencana reformasi perizinan berusaha dan ekspor-impor karena masih akan dibahas.
"Jadi, empat hal ini garis besarnya," kata Susi.
Menurutnya, pihaknya saat ini masih mengidentifikasi lebih lanjut jenis UU yang berkaitan dengan urusan perizinan. Jadi, tidak menutup kemungkinan jumlah UU yang semula 72 UU akan bertambah untuk direvisi dalam omnibus law.
Di tempat yang sama, Staf Ahli bidang Ekonomi, Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan rencana konsep perizinan berusaha.
Calon investor cukup menyampaikan komitmen standar, tidak lagi direpotkan dengan urusan perizinan. Yang menjadi penekanan selanjutnya adalah peningkatan pengawasan. Pemerintah akan memastikan pelaku usaha benar-benar melaksanakan komitmennya.
"Pak Menko (Darmin Nasution) sering ceritakan, IMB itu standar bukan izin, artinya orang memberikan pernyataan komitmen akan memberikan standar, kemudian pemerintah melakukan pengawasan. Kalau ngga sesuai standar ya disegel. Bukan saat di depan (urusan perizinan) dia yang dihalangi, tapi saat progres dan setelahnya," kata Elen.
Pengawas standar itu dapat dilakukan ahli profesional yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal lain yang ingin dicermati adalah UU Pemerintahan Daerah dan UU Administrasi Pemerintahan.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro mengatakan "Presiden gusar karena ada relokasi 33 perusahaan di China. Ketika relokasi tak ada yang lirik Indonesia. Lari ke Vietnam dan 10 lari ke negara lain di Asia Tenggara," ujar Bambang, dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional Kadin Bidang Properti di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
(hoi/hoi) Next Article 153 Perusahaan Antre Masuk RI Usai Cipta Kerja Diketok DPR
Jokowi sempat mengungkapkan kekecewaannya lantaran regulasi investasi masih 'gemuk'. Alhasil, investor menjadi enggan menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan lebih memilih ke negara-negara tetangga seperti Malaysia hingga Vietnam.
Menindaklanjuti hal itu, sejumlah perizinan pun saat ini ditinjau ulang untuk dirampingkan melalui penerbitan omnibus law atau menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan. Ada 72 UU yang bakal direvisi untuk membangun ekosistem investasi.
"Kita ingin membangun ekosistem investasi sehingga aspek makro paling tidak (bisa) kita selesaikan. Sesuai arahan Bapak Presiden kita konsen di ekspor dan investasi," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers seusai rapat omnibus law di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Selain omnibus law, pemerintah juga menyiapkan pembahasan daftar negatif investasi (DNI) yang sedang dalam pembahasan.
Susiwijono, menuturkan, di luar pembahasan omnibus law dan DNI, pemerintah melanjutkan pembahasan reformasi perizinan berusaha. Lalu, terakhir pemerintah sedang menyiapkan reformasi perizinan ekspor-impor. Namun, dia belum dapat membeberkan detil rencana reformasi perizinan berusaha dan ekspor-impor karena masih akan dibahas.
"Jadi, empat hal ini garis besarnya," kata Susi.
Menurutnya, pihaknya saat ini masih mengidentifikasi lebih lanjut jenis UU yang berkaitan dengan urusan perizinan. Jadi, tidak menutup kemungkinan jumlah UU yang semula 72 UU akan bertambah untuk direvisi dalam omnibus law.
Di tempat yang sama, Staf Ahli bidang Ekonomi, Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan rencana konsep perizinan berusaha.
Calon investor cukup menyampaikan komitmen standar, tidak lagi direpotkan dengan urusan perizinan. Yang menjadi penekanan selanjutnya adalah peningkatan pengawasan. Pemerintah akan memastikan pelaku usaha benar-benar melaksanakan komitmennya.
"Pak Menko (Darmin Nasution) sering ceritakan, IMB itu standar bukan izin, artinya orang memberikan pernyataan komitmen akan memberikan standar, kemudian pemerintah melakukan pengawasan. Kalau ngga sesuai standar ya disegel. Bukan saat di depan (urusan perizinan) dia yang dihalangi, tapi saat progres dan setelahnya," kata Elen.
Pengawas standar itu dapat dilakukan ahli profesional yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal lain yang ingin dicermati adalah UU Pemerintahan Daerah dan UU Administrasi Pemerintahan.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro mengatakan "Presiden gusar karena ada relokasi 33 perusahaan di China. Ketika relokasi tak ada yang lirik Indonesia. Lari ke Vietnam dan 10 lari ke negara lain di Asia Tenggara," ujar Bambang, dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional Kadin Bidang Properti di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
(hoi/hoi) Next Article 153 Perusahaan Antre Masuk RI Usai Cipta Kerja Diketok DPR
Most Popular