ESDM Usulkan Revisi Formula Harga Solar ke Sri Mulyani

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
21 November 2019 20:15
Kementerian ESDM mengajukan usulan revisi formula harga solar ke Kementerian Keuangan
Foto: Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat permohonan pertimbangan usulan revisi formula harga BBM solar ke kementerian Keuangan. 

Plt Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto mengatakan kini tinggal menunggu respons dari Sri Mulyani atas usulan tersebut. "Perubahannya tadi usulannya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) kita mengajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kita tinggal nunggu dari Kemenkeu, itu prosedurnya seperti itu," ungkapnya di Kementerian ESDM, Kamis, (21/11/2019).

ESDM mengajukan Surat Nomor 408/10/MEM.M/2019 perihal Permohonan Pertimbangan Atas Usulan Revisi Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar. Dalam surat disebutkan usulan penyesuaian formula harga solar sebagai berikut.

Semula :
95% harga indeks pasar (HIP) Minyak Solar + Rp 802/liter

Menjadi :
100% harga indeks pasar (HIP) Minyak Solar + Rp 802/liter



Sesuai keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang HIP BBM, HIP minyak solar (gas oil) didasarkan pada 100% harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis gas oil 0,25% sulfur.

Sementara itu, Presiden Direktur AKR Haryanto Adikoesoemo mengatakan AKR tetap mendukung program pemerintah dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat. "Di tahun 2020 AKR siap mulai kembali menyalurkan kembali BBM Bersubsidi melalui outlet-outlet kami sesuai tujuan utama yaitu mendukung program pemerintah dalam penyaluran energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya melalui Siaran Pers, Kamis, (21/11/2019).

Sejak Penugasan Jenis BBM Tertentu (JBT) pertama kali oleh BPH Migas di tahun 2010, hingga saat ini AKR sudah memiliki lebih dari 135 outlet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) tersebar di 75 Kabupaten/Kota dan 12 Propinsi. Di antaranya Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Di dalam mendirikan lembaga penyalur, AKR sejak awalnya tidak hanya membangun outlet SPBKB dan SPBN di wilayah yang ramai, namun juga di daerah-daerah yang jauh dan sulit, untuk melayani dan memenuhi kebutuhan BBM bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa mengatakan kuota penyaluran BBM solar bersubsidi PT AKR Corporindo Tbk sudah dialihkan ke PT Pertamina (Persero) sejak 11 November.



"Iya (dialihkan) sudah sidang komite, kalau tidak salah sejak Senin 11 November," ungkapnya di Kementerian ESDM, Rabu, (20/11/2019).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, AKR mendapatkan kuota penyaluran solar tahun ini sebesar 234 ribu kilo liter (KL) yang sudah disalurkan sekitar 75 ribu KL, sisa dari solar yang belum disalurakan dialihkan ke Pertamina. Jika dikurangi kuota yang sudah disalurkan maka sisa yang dialihkan ke Pertamina sebesar 159 ribu KL."Sempat salurkan 75 ribu lah," imbuhnya. 



[Gambas:Video CNBC]


(gus/gus) Next Article Tok, ExxonMobil Kini Boleh Impor Solar 800.320 KL!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular