Tok, ExxonMobil Kini Boleh Impor Solar 800.320 KL!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
17 July 2019 19:45
ESDM berikan rekomendasi impor solar untuk Exxonmobil sebanyak 800.320 KL
Foto: infografis/infografis harga baru bensin non subsidi untuk RON 92 ke atas/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah memberikan rekomendasi impor solar kepada badan usaha swasta, salah satunya adalah PT ExxonMobil Lubricants Indonesia untuk periode Januari-Desember 2019. Hal ini menyusul pengajuan tambahan kuota impor solar yang diajukan oleh BU swasta sempat dibatasi pemerintah.

Berdasarkan data pemerintah, pemberian rekomendasi kuota impor kepada ExxonMobil Lubricants Indonesia mengalami penyesuaian rekomendasi untuk volume impor, dari yang semula 226.100 kiloliter (KL), menjadi 800.320 KL, atau bertambah 574.220 KL.



Hal ini pun dikonfirmasi oleh Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto.

"Iya (sudah beri rekomendasi impor)," kata Djoko saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya, Djoko memang menuturkan, untuk menjaga agar impor tidak membengkak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) membeli solar kepada PT Pertamina (Persero). 

Rekomendasi ini menjadi salah satu cara untuk menghemat anggaran ketimbang harus membeli solar dari luar negeri atau impor.

Namun, lanjut Djoko, ada pengecualian bagi badan usaha yang akan melakukan impor solar dengan cetane number 51. Ia mengatakan, badan usaha yang melakukan impor untuk solar dengan cetane number 51 dimungkinkan untuk diberikan izin. Sebab, untuk level tersebut, Pertamina juga kekurangan pasokan.

"Kalau cetane 48 Pertamina kelebihan, itu bisa beli dengan Pertamina B to B. Tapi kalau yang cetane 51 boleh impor," kata Djoko.

Selain itu, Djoko menyebutkan, apabila Pertamina memiliki pasokan solar berlebih, badan usaha dapat melakukan penjualan secara business to business dengan Pertamina. Namun, jika stok solar Pertamina habis, badan usaha diperkenankan untuk impor. 

Ia mengatakan, selama ini pasokan solar Pertamina jenis cetane number 48 tercatat berlebih, sehingga badan usaha lain dapat memanfaatkan pasokan dalam negeri. "Negosiasi bisa dilakukan sepanjang spesifikasi solar yang dibutuhkan oleh badan usaha sesuai dengan milik Pertamina," tegasnya.

Pihaknya juga akan menyeleksi pemberian rekomendasi impor solar industri dengan ketersediaan dalam negeri. 

"Yang teken rekomendasi (impor) kan saya. Sebelum diteken, saya akan suruh negosiasi dulu dengan Pertamina, selama barangnya ada bisa B to B," ujar Djoko ketika ditemui di Jakarta, Selasa (15/7/2019).

Sebelumnya, pemerintah mengklaim, impor Solar untuk cetane number 48 memang sudah disetop. Hal ini disebabkan, kontribusi dari program B20 yang dinilai berjalan baik, ditambah produksi solar dalam negeri sudah cukup memenuhi kebutuhan domestik.
(gus/gus) Next Article Deal, Pertamina Bakal Borong Minyak Exxon 600 Ribu Barel!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular