
Iuran BPJS Kesehatan Sudah, Nah Ini Tarif Tol yang Siap Naik!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 November 2019 09:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif sejumlah ruas tol akan naik dalam waktu dekat. Hingga akhir tahun, sejumlah ruas masih dalam proses penentuan nominal tarif baru melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit memastikan penyesuaian tarif sejumlah tol akan terjadi pada sisa tahun 2019 ini.
"Sampai akhir tahun kan akan cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif," ujarnya pekan lalu.
Terdekat, kenaikan tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, mulai 2 November 2019.
Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif. Berikut adalah besaran perubahan tarif Jalan Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019:
Setelah itu, masih ada tol lain yang mengalami penyesuaian serupa. Namun, keputusan resmi belum diteken.
Danang mengatakan, kenaikan tarif bisa direalisasikan jika operator sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Danang menaruh perhatian serius pada hal tersebut.
"Ya itu pasti lah, kita kan sudah punya standar minimal untuk jaringan jalan tol, ini kita cermati sama-sama," urainya.
Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, kata Danang, sudah melalui evaluasi SPM. Karenanya, kenaikan tarif bisa dilakukan mulai 2 November.
"Sejauh yang kami lihat untuk Tomang, sudah sepenuhnya dipenuhi standar pelayanan minimal, sehingga mereka [operator] punya hak," jelas Danang.
Dia memastikan bahwa SPM menjadi perhatian penting sebelum menaikkan tarif. Penyesuaian bisa ditunda jika memang operator belum mampu memenuhi SPM pada ruas tol yang dijadwalkan naik.
"Kalau misal SPM itu ada yang belum terpenuhi mungkin kami bisa dilaporin," pungkasnya.
(dru) Next Article Lagi Musim Tarif Tol Naik, Selain Jagorawi Tol Ini Juga Naik!
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit memastikan penyesuaian tarif sejumlah tol akan terjadi pada sisa tahun 2019 ini.
"Sampai akhir tahun kan akan cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif," ujarnya pekan lalu.
Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif. Berikut adalah besaran perubahan tarif Jalan Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019:
- Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
- Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
- Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
- Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
- Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
Setelah itu, masih ada tol lain yang mengalami penyesuaian serupa. Namun, keputusan resmi belum diteken.
Danang mengatakan, kenaikan tarif bisa direalisasikan jika operator sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Danang menaruh perhatian serius pada hal tersebut.
"Ya itu pasti lah, kita kan sudah punya standar minimal untuk jaringan jalan tol, ini kita cermati sama-sama," urainya.
Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, kata Danang, sudah melalui evaluasi SPM. Karenanya, kenaikan tarif bisa dilakukan mulai 2 November.
"Sejauh yang kami lihat untuk Tomang, sudah sepenuhnya dipenuhi standar pelayanan minimal, sehingga mereka [operator] punya hak," jelas Danang.
Dia memastikan bahwa SPM menjadi perhatian penting sebelum menaikkan tarif. Penyesuaian bisa ditunda jika memang operator belum mampu memenuhi SPM pada ruas tol yang dijadwalkan naik.
"Kalau misal SPM itu ada yang belum terpenuhi mungkin kami bisa dilaporin," pungkasnya.
(dru) Next Article Lagi Musim Tarif Tol Naik, Selain Jagorawi Tol Ini Juga Naik!
Most Popular