Lagi Musim Tarif Tol Naik, Selain Jagorawi Tol Ini Juga Naik!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 August 2023 09:40
Tol Ngawi-Kertosono
Foto: Dokumentasi Jasa Marga

Jakarta, CNBC Indonesia - Musim kenaikan tarif tol terjadi pada Agustus 2023. Selain, Tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Sedyatmo juga ada kenaikan tarif Tol Ngawi-Kertosono.

Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang dikelola oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) mulai diberlakukan pada Minggu, 20 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021 - 31 Januari 2023 sebesar 7.64%.

Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan Business Plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

Tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Sedyatmo

Tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Sedyatmo juga bakal naik mulai 20 Agustus 2023. Kenaikan tarif hanya Rp 500.

Adapun kebijakan soal kenaikan tarif tol yang dimaksud adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, serta Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo. Kedua aturan tersebut dikeluarkan pada 31 Juli 2023 lalu.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di kedua ruas tersebut per 20 Agustus 2023.

1. Tol Jagorawi
• Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
• Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu
• Golongan IV dan V: dari Rp16 ribu menjadi Rp17 ribu

2. Tol Sedyatmo
• Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
• Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
• Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Tarif 4 Ruas Tol Ini Bakal Naik di Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular