
Kilang TPPI: Utang, Pemilik Buron, Mati Suri, Lalu Jadi BUMN?
Gustidha Budiartie & Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 November 2019 18:08

Jakarta, CNBC Indonesia- Tidak ada kilang petrokimia yang perjalanannya serumit dan seberuntung Trans Pacific Petrochemical Indotama, anak usaha dari PT Tuban Petrochemical Industry (TPI).
Kilang ini dibangun pada 1995 dengan modal Rp 4,4 triliun oleh Tirtamas Group yang saat itu dimiliki oleh Honggo Wendratno, yang kini menjadi buron akibat tak bisa membayar utang ratusan juta dolar ke berbagai pihak, salah satunya adalah Pertamina.
TPPI diketahui berutang senilai US$ 500 juta ke Pertamina, dan dua kali TPPI dinyatakan gagal bayar utang (default) tersebut ke Pertamina.
Ketika Pertamina menjatuhkan default kepada TPPI, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bisa menjatuhkan cross default kepada Tuban Petro. Dengan cross default itu, TPPI menjadi milik PPA (Menteri Keuangan) dan Pertamina. Selanjutnya tinggal diatur siapa pemiliknya, karena Pertamina dan PPA sama-sama milik negara.
Selain Honggo, saham Tirtamas Group juga dimiliki oleh Hashim Djojohadikusumo dan Al Njoo. Utang TPPI dulu diurus oleh PPA atau Perusahaan Pengelola Aset.
Sebagai jaminan utang, Honggo cs menyerahkan tiga perusahaan, yakni TPPI, Petro Oxo Nusantara (PON), dan Polytama Propindo. Di TPPI, Honggo menjadi presiden direktur.
Tiga perusahaan jaminan itu diikat dalam sebuah holding company bernama Tuban Petrochemicals Industries (Tuban Petro). Di Tuban Petro, Menteri Keuangan yang mewakili pemerintah memiliki 70% saham. Sedangkan Honggo cs memiliki 30% saham lewat Sila Kencana Lestari.
Sehingga, manakala Honggo cs tak bisa menebus MYB pada saat jatuh tempo, pemerintah akan menyita TPPI, PON, dan Polytama yang jadi jaminan utang.
Jika skenario tersebut berjalan lancar, pemerintah semestinya juga menerima bunga kupon obligasi sebesar 1%. Bila Honggo melunasi utang pada 2014, pemerintah mendapat bonus 25% saham Tuban Petro. Bila Honggo melunasi utang sebelum 2014, pemerintah mendapat bonus 20% saham Tuban Petro.
Tetapi, nyatanya skenario itu tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Kilang ini dibangun pada 1995 dengan modal Rp 4,4 triliun oleh Tirtamas Group yang saat itu dimiliki oleh Honggo Wendratno, yang kini menjadi buron akibat tak bisa membayar utang ratusan juta dolar ke berbagai pihak, salah satunya adalah Pertamina.
TPPI diketahui berutang senilai US$ 500 juta ke Pertamina, dan dua kali TPPI dinyatakan gagal bayar utang (default) tersebut ke Pertamina.
Selain Honggo, saham Tirtamas Group juga dimiliki oleh Hashim Djojohadikusumo dan Al Njoo. Utang TPPI dulu diurus oleh PPA atau Perusahaan Pengelola Aset.
Sebagai jaminan utang, Honggo cs menyerahkan tiga perusahaan, yakni TPPI, Petro Oxo Nusantara (PON), dan Polytama Propindo. Di TPPI, Honggo menjadi presiden direktur.
Tiga perusahaan jaminan itu diikat dalam sebuah holding company bernama Tuban Petrochemicals Industries (Tuban Petro). Di Tuban Petro, Menteri Keuangan yang mewakili pemerintah memiliki 70% saham. Sedangkan Honggo cs memiliki 30% saham lewat Sila Kencana Lestari.
Sehingga, manakala Honggo cs tak bisa menebus MYB pada saat jatuh tempo, pemerintah akan menyita TPPI, PON, dan Polytama yang jadi jaminan utang.
Jika skenario tersebut berjalan lancar, pemerintah semestinya juga menerima bunga kupon obligasi sebesar 1%. Bila Honggo melunasi utang pada 2014, pemerintah mendapat bonus 25% saham Tuban Petro. Bila Honggo melunasi utang sebelum 2014, pemerintah mendapat bonus 20% saham Tuban Petro.
Tetapi, nyatanya skenario itu tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Next Page
Mati Suri Lalu Jadi BUMN?
Pages
Most Popular